ANALISIS EFEKTIVITAS PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP KENDARAAN BESAR YANG MELEBIHI MUATAN (Studi Perkara Pada Polresta Bandar Lampung)

Raka , Agung Saputro (2024) ANALISIS EFEKTIVITAS PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP KENDARAAN BESAR YANG MELEBIHI MUATAN (Studi Perkara Pada Polresta Bandar Lampung). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Raka Agung Saputro.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL II - Raka Agung Saputro.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1415Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN III - Raka Agung Saputro.pdf

Download (1240Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Transportasi merupakan proses suatu pemindahan atau pengangkutan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Adapun dalam hal ini, objek yang digunakan dalam melakukan sebuah pemindahan barang tersebut adalah kendaraan. Namun dalam hal ini perlu diperhatikannya dimensi ukuran kendaraan dan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur pergerakan kendaraan di jalan UU LLAJ juga mengatur berat maksimum yang dapat ditanggung oleh sumbu kendaraan dan dimensi keseluruhan kendaraan bermotor. Permasalahan dalamp enelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas penjatuhan pidana denda terhadap kendaraan besar yang melebihi muatan dan apakah yang menjadi faktor penghambat kebijakan dari penjatuhan pidana denda terhadap kendaraan besar yang melebihi muatan Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, adapun dalam hal ini menganalisis terkait sumber bahan hukum primer yaitu pendekatan melalui kajian undang-undang dan sumber bahan hukum sekunder. Kemudian pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan juga studi lapangan melalui wawancara oleh Polisi, Sopir, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis di dalam penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penjatuhan pidana denda sesuai dengan pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang tanpa mematuhi peraturan mengenai prosedur muatan, kapasitas angkut, dan dimensi kendaraan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 169 ayat (1), dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000,00” dinilai kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar, dikarenakan para pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan yang lebih dan meminimalisir penggunaan bahan bakar kendaraan, sehingga mereka lebih memilih untuk ditilang dengan denda yang hanya dijatuhi sebesar Rp 500.000,00. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi dalam penegakan terhadap pelanggaran overdimension dan overload. Berdasarkan studi komparasi dengan negara negara maju yang mengimplementasikan penjatuhan pidana denda terhadap pelaku overload dan overdimension, contohnya seperti negara Korea Selatan yang melalukan pelanggaran yaitu memanipulasi alat dalam kendaraan serta tidak patuh pada aturan beban muatan maka akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda 10 juta won yang setara dengan Rp 145.000.000,00 Kemudian negara Thailand yang memberikan sanksi berupa denda mencapai 100.000 baht yang setara dengan 47,8 juta rupiah untuk pelanggar kendaraan truk yang melebih muatan. Adapun saran di dalam penelitian skripsi ini ialah, seyogyanya pemerintah segera untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar overdimension dan overload. Serta inovasi baru berupa Weight in Motion yaitu alat baru yang dinamis ini agar di pasang dan direalisasikan secepatnya di gerbang tol seluruh Indonesia agar mendisiplinkan para pelaku usaha untuk mematuhi terkait ketentuan muatan barang Kata Kunci : Transportasi, Sanksi, Pidana Denda, Overdimension, Overload Transportation is the process of moving or transporting from one location to another. In this context, the object used for transporting goods is a vehicle. However, attention must be paid to the dimensions of the vehicle and the load it carries. In Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ), regulations have been established by the government to control the movement of vehicles on the road. The UU LLAJ also regulates the maximum weight that can be supported by the vehicle's axle and the overall dimensions of the motor vehicle. The issues in this research are how effective the imposition of fines is on large vehicles that exceed load limits and what factors hinder the policy of imposing fines on large vehicles that exceed load limits. The approach methods used in this research are normative juridical and empirical juridical, analyzing primary legal sources through a review of laws and secondary legal sources. Data collection was conducted through literature studies and field studies, including interviews with the Police, Drivers, and Academics from the Faculty of Law, University of Lampung. The results and discussions conducted by the author in this research indicate that the effectiveness of imposing fines in accordance with Article 307 paragraph 1 of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, which states that "any person who drives a Public Goods Transport Motor Vehicle without complying with the regulations regarding load procedures, carrying capacity, and vehicle dimensions, as explained in Article 169 paragraph (1), may be subject to a maximum prison sentence of 2 months or a fine of up to IDR 500,000.00," is considered insufficient to deter violators. This is because business actors seek to gain more profit and minimize vehicle fuel consumption, so they prefer to be fined with only IDR 500,000.00. Therefore, there is a need for optimization in the enforcement of violations related to overdimension and overload. Based on a comparative study with developed countries that implement fines for overload and overdimension violations, for example, in South Korea, where violations such as manipulating equipment in vehicles and non-compliance with load regulations result in a one-year prison sentence and a fine of 10 million won, equivalent to IDR 145,000,000.00. In Thailand, a fine of up to 100,000 baht, equivalent to IDR 47.8 million, is imposed on truck drivers who exceed load limits. The suggestion in this thesis research is that the government should promptly revise Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation to provide a deterrent effect for violators of overdimension and overload regulations. Additionally, a new innovation in the form of Weight in Motion, a dynamic tool, should be installed and implemented as soon as possible at toll gates across Indonesia to discipline business actors in complying with load regulations. Keywords: Transportation, Sanctions, Criminal Fines, Overdimension, Overload.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 10 Jun 2025 03:08
Terakhir diubah: 10 Jun 2025 03:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88225

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir