PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PERAMPASAN ASET BERDASARKAN RUU PERAMPASAN ASET

Rizky Chandra, Pratama (2025) PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PERAMPASAN ASET BERDASARKAN RUU PERAMPASAN ASET. Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1762Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1632Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perampasan aset menempati posisi yang sangat krusial dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi. Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan terobosan baru dengan berfokus untuk mengejar hasil tindak pidana (follow the money) sehingga hal ini perlu dipertimbangkan sebagai suatu cara yang dapat digunakan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi secara efisien tanpa melalui proses peradilan pidana. Namun, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dilakukan tanpa temuan dan perhitungan adanya unsur kerugian negara sehingga hal ini dihadapkan dengan persoalan kepastian hukum karena berkaitan dengan hak milik (property rights) seseorang atas aset yang akan dirampas dan hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innoncence). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perspektif hak asasi manusia dalam perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset dan Bagaimanakah urgensi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) serta didukung dengan pendekatan empiris. Penulis memperoleh data primer dari hasil wawancara kepada narasumber yang meliputi Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan perspektif hak asasi manusia, perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset secara konsepsional tetap menjamin kepastian hukum terhadap hak milik (property rights) atas aset yang akan dirampas dan hak seseorang atas asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence) meskipun tanpa perhitungan, penentuan, dan pembuktian adanya unsur kerugian. Proses perampasan tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan penelusuran, pemblokiran dan/atau penyitaan, serta penilaian di pengadilan untuk menentukan status keabsahan aset sehingga perampasan tersebut tetap dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil (due process of law). Pemilik atau pihak ketiga yang berkaitan dengan aset tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan pembelaan dalam mempertahankan hak miliknya atas aset yang dimohonkan untuk dirampas. Perampasan tersebut dapat dijustifikasi karena alasan pencegahan (prophylactic), alasan kepatutan (propriety), alasan prioritas/mendahului, dan alasan kepemilikan (proprietary) atas aset yang didapatkan secara tidak sah, yang mana berpotensi digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya. Urgensi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat hukum dan mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi sehingga dapat mewujudkan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hal tersebut didasarkan pada alasan kelemahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perkembangan tindak pidana korupsi dengan modus penyembunyian dan pengalihan aset yang semakin kompleks dan rumit, serta perlunya perubahan paradigma penegakan hukum dari keadilan distributif ke keadilan restoratif. Saran yang diberikan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan mengkajinya secara komprehensif, dan sebaiknya segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mendudukung upaya pemulihan aset (asset recovery). Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, RUU Perampasan Aset

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2301048158 . Digilib
Date Deposited: 12 Jun 2025 12:57
Terakhir diubah: 12 Jun 2025 12:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88452

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir