0842011011, EVITA ARIESTIANA (2012) UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I PENDAHULUAN REVISI.pdf Download (225Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III- METODA PENELITIAN REVISI.pdf Download (67Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II-TINJAUAN PUSTAKA revisi.pdf Download (129Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN edited.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (137Kb) |
||
|
File PDF
BAB V .PENUTUP edited.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159Kb) | Preview |
|
|
File PDF
JUDUL.pdf Download (46Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Perawatan tubuh untuk tujuan mempercantik diri sekarang ini menjadi kebutuhan sebagian kaum hawa. Seiring dengan itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh produsen maupun distributor untuk mengedarkan kosmetika tanpa ijin edar. Pengaturan tentang peredaran kosmetika diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun peredaran kosmetika tanpa ijin edar masih saja terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menaggulangi Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar?; (2) Apakah faktor penghambat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menaggulangi Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar? Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis enpiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pengujian Terapetik, Narkotika dan psikotropika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran kosmetika tanpa ijin edar melalui upaya non penal yaitu (a) meningkatkan kesadaran konsumen agar dapat membentengi diri terhadap peredaran kosmetika tanpa ijin edar; (b) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kejahatan terhadap kosmetika tanpa ijin edar; (c) Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetika.Upaya penal yaitu (a) Pelaksanaan pengembangan, penelusuran dan tindak lanjut deteksi dini; (b) pemberian tindakan pidana terhadap pelaku peredaran kosmetika tanpa ijin edar. Faktor penghambat dalam menanggulangi kosmetika tanpa ijin edar yaitu (a) Faktor hukumnya sendiri, tidak semua sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera; (b) Faktor penegak hukum, tidak semua aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta bocornya informasi sehingga penegakan hukum kurang dapat diselenggarakan dengan baik; (c) Kurangnya sarana dan fasilitas yang memudahkan dalam penyidikan; (d) Faktor masyarakat yang masih kurang aktif sebagai pelapor atau mengadukan adanya peredaran kosmetika tanpa ijin edar; dam (d) Faktor kebudayaan dalam masyarakat yang menginginkan kosmetika dengan harga yang murah, cepat merubah penampilan. Berdasarkan analisa dan kesimpulan, maka yang menjadi saran penulis adalah (1) Sebaiknya penegak hukum dapat tegas dalam mempertimbangkan sanksi pidana yang berat untuk menjerat pelaku usaha peredaran kosmetika tanpa ijin edar; (2) Sebaiknya BBPOM di Bandar Lampung supaya lebih meningkatkan pengetahuan teknis dan manajerial personil untuk optimalisasi kinerja; (3) Sebaiknya BBPOM di Bandar Lampung meningkatkan tata hubungan kerja dengan stakeholder melalui kegiatan sosialisasi, workshop dan advokasi dalam rangka pengawasan; (4) Sebaiknya BBPOM Bandar Lampung mengoptimalkan unit layanan pengaduan konsumen.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:18 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:18 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8854 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |