UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR

0842011011, EVITA ARIESTIANA (2012) UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR. Digital Library.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I PENDAHULUAN REVISI.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III- METODA PENELITIAN REVISI.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II-TINJAUAN PUSTAKA revisi.pdf

Download (132kB) | Preview
[img] Text
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN edited.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)
[img]
Preview
Text
BAB V .PENUTUP edited.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
JUDUL.pdf

Download (47kB) | Preview

Abstract

Abstrak Perawatan tubuh untuk tujuan mempercantik diri sekarang ini menjadi kebutuhan sebagian kaum hawa. Seiring dengan itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh produsen maupun distributor untuk mengedarkan kosmetika tanpa ijin edar. Pengaturan tentang peredaran kosmetika diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun peredaran kosmetika tanpa ijin edar masih saja terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menaggulangi Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar?; (2) Apakah faktor penghambat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menaggulangi Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar? Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis enpiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pengujian Terapetik, Narkotika dan psikotropika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran kosmetika tanpa ijin edar melalui upaya non penal yaitu (a) meningkatkan kesadaran konsumen agar dapat membentengi diri terhadap peredaran kosmetika tanpa ijin edar; (b) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kejahatan terhadap kosmetika tanpa ijin edar; (c) Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetika.Upaya penal yaitu (a) Pelaksanaan pengembangan, penelusuran dan tindak lanjut deteksi dini; (b) pemberian tindakan pidana terhadap pelaku peredaran kosmetika tanpa ijin edar. Faktor penghambat dalam menanggulangi kosmetika tanpa ijin edar yaitu (a) Faktor hukumnya sendiri, tidak semua sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera; (b) Faktor penegak hukum, tidak semua aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta bocornya informasi sehingga penegakan hukum kurang dapat diselenggarakan dengan baik; (c) Kurangnya sarana dan fasilitas yang memudahkan dalam penyidikan; (d) Faktor masyarakat yang masih kurang aktif sebagai pelapor atau mengadukan adanya peredaran kosmetika tanpa ijin edar; dam (d) Faktor kebudayaan dalam masyarakat yang menginginkan kosmetika dengan harga yang murah, cepat merubah penampilan. Berdasarkan analisa dan kesimpulan, maka yang menjadi saran penulis adalah (1) Sebaiknya penegak hukum dapat tegas dalam mempertimbangkan sanksi pidana yang berat untuk menjerat pelaku usaha peredaran kosmetika tanpa ijin edar; (2) Sebaiknya BBPOM di Bandar Lampung supaya lebih meningkatkan pengetahuan teknis dan manajerial personil untuk optimalisasi kinerja; (3) Sebaiknya BBPOM di Bandar Lampung meningkatkan tata hubungan kerja dengan stakeholder melalui kegiatan sosialisasi, workshop dan advokasi dalam rangka pengawasan; (4) Sebaiknya BBPOM Bandar Lampung mengoptimalkan unit layanan pengaduan konsumen.

Item Type: Article
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:18
Last Modified: 28 Apr 2015 02:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8854

Actions (login required)

View Item View Item