0852011191, RIRI PRIMA BESTARI SINAGA (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA SEBAGAI PENGGUNA (Studi Putusan No.313/PID/B(A)/2012/PN.TK). Digital library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (291Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I terbaru.pdf Download (354Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II (1)terbaru.pdf Download (352Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Bab III.pdf Download (120Kb) | Preview |
|
File PDF
bab IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (302Kb) |
||
|
File PDF
bab V.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover new.pdf Download (178Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar isi terbaru.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Judul Skripsi.pdf Download (3539b) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (53Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (350Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Hampir semuanya mengingatkan sekaligus menginginkan agar masyarakat Indonesia, terutama anak-anak untuk tidak sekali-kali mencoba dan mengkonsumsi narkotika. Selain itu dapat menerapkan sanksi pidana tehadap anak digunakan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan anak mempertanggungjawabkan perbuatannya, juga dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa batas umur anak yang diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum menikah. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah : (a)Bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana Anak yang menyalahgunakan narkotika sebagai pengguna (Studi Putusan Nomor 313/pid/b(a)/2012/PN.TK)? (b)Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana anak yang menyalahgunakan narkotika sebagai pengguna (Studi Putusan Nomor 313/pid/b(a)/2012/PN.TK)? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana anak yang menyalahgunakana narkotika sebagai pengguna didasarkan pada perbuatan tersebut dengan sengaja untuk mencapai suatu kesengajaan (dolus) yang dimaksud dan memenuhi unsur-unsur dari kesalahan, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab pada sipembuat, adanya Riri Prima Bestari Sinaga hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) dan memenuhi unsur-unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hakim dalam memberikan putusan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak khususnya kepada terdakwa Andri Agustiawan Als Cuplis Bin Ngadimin Bin Kadini adalah terbuktinya semua unsur-unsur delik yang didakwakan berdasarkan pembuktian fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didapat dari alat bukti, sehingga terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu Golongan I terhadap diri sendiri dan menjatuhkan penahanan kota pengurungan hukumannya seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan selama 7 (tujuh) bulan dan subsidair 4 (bulan) 20 (dua puluh) hari penjara, Menurut Pasal 183 KUHAP adalah hakim membuat pertimbangan-pertimbangan. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis dan menurut Pasal 184 Hakim meminta alat bukti yang sah, yaitu dari keterangan sanksi-sanksi, dan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,2329 gram dan 1 unit hanphone merk nokia tipe 1208 warna hitam. Adapun saran dari penulis berkaitan dengan menyalahgunakan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah Pertanggungjawaban pidana anak yang menyalahgunakan narkotika sebagai pengguna hendaknya mempertimbangkan semua aspek yang terbaik bagi anak, dijatuhi hukuman berupa sanksi atau pidana penjara, karena untuk menentukan kelanjutan masa depan anak kelak dan pidana penjara bukan jalan untuk membuat anak menjadi lebih baik, psikologis anak akan rusak. Akan lebih baik anak diberi pembinaan untuk mengubah sifat buruknya. Pertimbangan hakim memutus terdakwa adalah anak dibawah umur (belum mencapai umur 18 tahun) diberikan hukuman tindakan (pembinaan atau rehabilitasi) bukan dengan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:19 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:19 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8873 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |