0912011216, Nico Andreas Simanungkalit (2013) STUDI KOMPARASI KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK. Digital Library.
|
File PDF
1 ABSTRAK.pdf Download (94Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2 COVER syarat sarjana.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3 Persetujuan.pdf Download (3574b) | Preview |
|
|
File PDF
4 pengesahan.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6 Persembahan garda.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7 sanwacana.pdf Download (147Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8 Daftar isi.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
11 Daftar Pustaka.pdf Download (134Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 1.pdf Download (3986Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (9Mb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (1886Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (27Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Kedudukan anak yang berperan sebagai generasi muda penerus bangsa membuat anak menjadi elemen penting yang selalu diperhatikan semua kalangan. Hal ini didasari mengingat anak merupakan individu yang belum menyadari secara penuh atas tindakan/ perbuatan yang dilakukannya. Undang – undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak adalah salah satu bentuk dari mewujudkan kepastian hukum dalam melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum namun undang – undang itu dirasa sekarang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga pada tanggal 3 Juli 2012 disahkanlah Undang – undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam Undang – undang No. 11 Tahun 2012 ini banyak hal – hal yang berbeda hal ini disebabkan adanya kebijakan formulasi yang berbeda dengan undang – undang terdahulu. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi penulis adalah bagaimanakah kebijakan formulasi pengaturan sanksi terhadap UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dibandingkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Bagaimanakah pengaturan sanksi dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menelaah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum tertulis. Secara operasional pendekatan ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi literatur dan mengakaji pendapat – pendapat narasumber yang membantu dalam menganalisis permasalahan dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa kebijakan formulasi dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dengan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak tidak terlepas dari politik hukum pidana yang berguna untuk mengetahui tujuan pemidanaan. kebijakan dalam memformulasikan Undang – undang No. 11 Tahun 2012 merupakan respon dari kekurangan – kekurangan terhadap undang – undang terdahulu serta pertimbangan – pertimbangan lain seperti : Landasan Psikopolitik : Kebijakan formulasi Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, Landasan Yuridis : Formulasi sanksi pidana dalam UndangUndang No. 3 Tahun 1997 menjurus tipe hukum represif dan tidak mengedepankan Nico Andreas Simanungkalit kemanfaatan terhadap anak serta formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 lebih menitikberatkan sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan anak, Landasan Filosofis : Kebijakan formulasi Undang - Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengikuti perkembangan masyarakatnya dan memaksimalkan prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak – Hak Anak dan Landasan Sosiologis : Sanksi pidana yang digunakan dalam undang-undang pengadilan anak menjadi faktor berkembangnya kriminalitas. Pengaturan sanksi dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dibandingkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak memiliki kebijakan formulasi yang berbeda. Hal tersebut kemudian terimplementasi ke dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang berakibat adanya persamaan dan perbedaan dari pengaturan mengenai sanksi. Adapun Perbedaan tersebut antara lain: Perbedaan jenis sanksi yang diterapkan, Perbedaan pengaturan pasal, perbedaan batas umur, perbedaan sistem pemidanaan, dan perbedaan sanksi tindakan yang diterapkan. Namun, selain terdapat perbedaaan masih terdapat persamaan-persamaan yang terkadung dalam perumusan sanksi pidana yang mungkin dirasa baik dan masih cocok untuk tetap dipertahankan. Persamaan tersebut antara lain seperti Jenis pidana yang digunakan masih menggunakan 2 jenis pidana yaitu : pidana pokok dan tambahan serta masih menggunakan istilah sanksi tindakan dalam perumusannya. Saran yang diberikan dalam skripsi ini adalah Agar DPR mengkaji kembali formulasi Undang – undang No. 11 Tahun 2012 agar tidak ada kasus anak yang tidak mendapat kepastian hukum dan DPR seharusnya mengatur secara jelas batasan umur serta kelompok tindak pidana yang dilakukannya. Penulis juga menyarankan adanya kerjasama dari semua pihak baik pemerintah maupun keluarga dalam rangka menyukseskan tercapainya tujuan dan harapan dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak serta pemerintah harus pro-aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan karena bila kita berkaca dari pengalaman UU No. 3 Tahun 1997 masih banyak pengaturan sanksi yang tidak digunakan dengan baik terhadap penyelesaian perkara anak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:09 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8897 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |