Franscelline Cressentia, Digna (2025) PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG (Studi Kasus Putusan Nomor : 22/G/2021/PTUN-BL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (194Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
Skripsi_Full.pdf Restricted to Hanya staf Download (1592Kb) |
|
|
File PDF
Skripsi Full_Tanpa Pembahasan.pdf Download (1478Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sengketa tanah sertipikat ganda di Indonesia sering terjadi akibat kesalahan administratif. Salah satu yang akan dikaji yaitu Putusan Nomor : 22/G/2021/PTUN-BL antara Lie Mariani sebagai Penggugat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Tergugat dan Hendra sebagai Tergugat II Intervensi. Sengketa bermula saat penggugat mengetahui bahwa tanah miliknya telah digali tanpa izin dan mendapati bahwa atas tanah tersebut juga terbit SHM 1770 atas nama tergugat. Perkara diselesaikan di PTUN Bandar Lampung, yang memutuskan bahwa SHM tergugat batal. Berdasarkan putusan tersebut, pihak penggugat selaku pemenang diwajibkan mengajukan pembatalan produk hukum milik tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, mengkaji kewenangan dan batasan Kantor Pertanahan dalam pembatalan produk hukum, serta mengidentifikasi persyaratan administratif dan yuridis bagi pemohon pembatalan. Metode yang digunakan yaitu normatif empiris yang menggabungkan penelitian normatif perkara in-Concrito dengan pendekatan kasus dan penelitian empiris pengumpulan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian putusan dimana penggugat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan, namun tidak mendapat tanggapan, sehingga menggugat ke PTUN Bandar Lampung yang berujung pada pengabulan gugatan penggugat di mana pembatalan SHM Nomor 1770. Eksekusi putusan yaitu pencabutan SHM Nomor 1770, adanya sanksi uang paksa dan publikasi di media massa. Kewenangan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti pembatalan produk hukum berdasarkan rekomendasi dari Menteri/Kantor Wilayah. Batasan Kantor Pertanahan yaitu melarang pembatalan jika objek sengketa sedang dalam proses gugatan atau penyitaan oleh lembaga penegak hukum. Permohonan pembatalan harus memenuhi persyaratan administratif seperti surat permohonan, bukti kepemilikan, dan putusan pengadilan legalisir. Persyaratan yuridis seperti adanya cacat administrasi, diajukan pemohon yang berhak, dan dasar gugatan yang kuat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | 2506226909 Digilib |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 03:36 |
Terakhir diubah: | 18 Jun 2025 03:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/88982 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |