0912011251, SOFYAN JAILANI (2013) KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (123Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (146Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (225Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (71Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (237Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (105Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (173Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Undang-Undang Dasar 1945, sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang di dapa dari studi kepustakaan, analisis data yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasi pembahasan menunjukan bahwa Kekuasaan kehakiman yang merdeka/independen menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah pertama Independensi Kekuasaan kehakiman sebelum amandemen belum tercapai karena secara struktural dan fungsiona kekuasaan kehakiman masih dipengaruhi oleh eksekutif. Kedua Independens Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen adalah independensi hakim secar personal/individual hakim yang bebas dari semua pengaruh yang dapat mempengaruh putusanya, serta independensi secara struktural/lembaga yang terpisah dari kekuasaan lainya. Kata kunci : UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman, Merdeka Abstract This study aims to determine independent judicial in the Constitution of 1945. before and after the amendment of the 1945 Constitution, the approach used is a problem normative approach This study uses data sources primary data and secondary data were obtained from the literature study analysis of the data used is descriptive analysis. The results show that the discussion of an independent judicial power according to the Constitution in 1945 was the first independent before amandement can’t sucsses because abaout institutionaly and function judicial power in suggest of executive, second independent after amandement of the 1945 constitustion is independent judge as personality and free from suggest to make dicision and independent as institutional not be suggest executif and legislative. Key Word : 1945 Constitution, Judicial Power, independent
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:16 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8899 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |