PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN RHODAMIN B SEBAGAI BAHAN PEWARNA PADA KOSMETIK

0912011259, TYAS HARTANTI MEIDIANA (2013) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN RHODAMIN B SEBAGAI BAHAN PEWARNA PADA KOSMETIK. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (198Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (210Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (45Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Penampilan menarik diinginkan oleh setiap wanita, oleh karena itu kosmetik menjadi salah satu kebutuhan. Tindakan curang terjadi pada bidang usaha kosmetik ini, yaitu penyalahgunaan rhodamin b sebagai bahan pewarna. Untuk itu yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah pertama, Tata cara pendaftaran produk kosmetik di BPOM. Kedua, Bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait penyalahgunaan rhodamin b pada kosmetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ketiga, Tindakan BPOM terhadap kosmetik terdaftar dan tidak terdaftar yang mengandung rhodamin b. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari wawancara dengan pihak BBPOM Bandar Lampung dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan mengenai tata cara pendaftaran kosmetik di BPOM yaitu, Pemohon mengisi template secara elektronik melalui website BPOM kemudian template tersebut disimpan dan dikirim secara elektronik ke BPOM, pemohon yang telah berhasil mengirim template notifikasi akan menerima surat perintah bayar melalui email pemohon, pemohon kemudian melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk, lalu menyerahkan bukti pembayaran melalui bank kepada BPOM, bukti pembayaran yang diterima BPOM akan diverifikasi kebenarannya, kemudian pemohon menerima tanda pengenal produk sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala BPOM tidak ada surat penolakan maka dianggap disetujui. Bentuk pelanggaran pelaku usaha berdasarkan UUPK yaitu tidak menjalankan Tyas Hartanti Meidiana kewajiban sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 huruf a, b, c, d, e, f,g serta melakukan pelanggaran hukum yang dilarang dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, f, i. Bentuk pelanggaran pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yaitu pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 98 Ayat (1), Pasal 105 Ayat (2), dan Pasal 106 Ayat (1) dan (2). Tindakan BPOM terhadap kosmetik terdaftar dan tidak terdaftar yang mengandung rhodamin b akan ditarik dari peredaran,dimusnahkan dan dilakukan tindakan projusticia. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Penyalahgunaan Rhodamin b, Kosmetik

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:09
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8903

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir