PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK)

0912011360, RADITYA SATWIKA ARJAN (2013) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK). Digital library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (82Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (49Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Setiap anak seharusnya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dalam memasuki masa remaja dan masa dewasanya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang justru melakukan tindak pidana pembunuhan. Terkait dengan hal tersebut maka anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku. Permasalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan dalam Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK? (2) Apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan dalam Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan dalam Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK (2) Untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan dalam Perkara Nomor 791/PID.A/2012/PN.TK Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan penegakan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan dilaksanakan melalui pemidanaan. Hukuman yang jatuhkan kepada terdakwa anak harus sesuai dengan perbuatan dan hasil dari tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak. Disparitas pidana yang dijatuhkan kepada anak didasarkan pada pertimbangan hakim peradilan anak dalam menjatuhkan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak agar yang bersangkutan dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi kesalahannya di masa-masa yang akan datang. Hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Selain itu hakim tidak menggunakan sanksi pidana secara sembarangan, menyamaratakan dan digunakan secara paksa kepada anak yang Raditya Satwika Arjan melakukan tindak pidana pembunuhan. Maknanya adalah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memenuhi keadilan substantif ditinjau dari tujuan pemidanaan terhadap anak. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan adalah: (a)Faktor perundang-undangan (substansi hukum), yaitu ketentuan yaitu Pasal 183 KUHAP, dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang -kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar -benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu kurangnya profesionalisme petugas penyidik dan petugas penyidikan dalam melaksanakan penyidikan khusus kepada anak yang melakukan tindak pidana. (c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu kurangnya ketersediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang dilakukan anak, sehingga memungkinkan penyidikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (d) Faktor Masyarakat, yaitu minimnya kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum dengan tidak bersedia untuk menjadi pelapor atau saksi dalam tindak pidana pembunuhan. (e) Faktor Kebudayaan, yaitu pergeseren nilainilai dan norma budaya yang diakui secara umum oleh masyarakat di Indonesia, yang seharusnya memahami bahwa pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap norma dan nilai-nilai kebudayaan di Indonesia. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Disarankan kepada pemerintah untuk memulai membuat program-program yang bersifat edukatif sebagai ganti dari penjatuhan sanksi pidana penjara dengan dibangun lebih banyak tempattempat pendidikan bagi anak yang bermasalah dengan hukum, seperti sekolah, pesantren atau tempat keagamaan yang sejenisnya, balai latihan kerja dan memberikan pengetahuan serta keterampilan khusus dalam menangani anak kepada para aparat penegak hukum. (2) Pemerintah disarankan untuk menyiapkan aparat penegak hukum yang benar-benar khusus untuk menangani masalah anak, sehingga terpisah dengan orang dewasa. Hal ini disebabkan adanya pembedaan perlakuan dalam hal menangani kasus anak sebagai pelaku tindak pidana dengan kasus pelaku tindak pidana yang dilakukan orang dewasa. (2) Pemerintah disarankan untuk meningkatkan pengetahuan para aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak dan mempersiapkan aparat penegak hukum yang benar -benar khusus dibentuk untuk menangani kasus anak yang bermasalah dengan hukum.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:56
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8922

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir