PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JAKSA SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK)

0912011368, RIFKI APRIANSYAH (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JAKSA SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (104Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER & ABSTRAK.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Setiap jaksa dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tetapi pada kenyataannya terdapat oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Salah satunya adalah sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Terdakwa Tesar Esandra, SH., MKn Bin Novandra yang berstatus sebagai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Jaksa yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Tesar Esandra yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana selama satu tahun dan pidana tersebut dijalani terdakwa untuk segera dalam bentuk rehabilitasi medis. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib Rifki Apriansyah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 154/Pid.B/2012/PN.TK adalah kententuan Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 KUHP menyebutkan alat bukti sah yang dimaksud adalah: (a) Keterangan Saksi; (b) Keterangan Ahli; (c) Surat; (d). Petunjuk; (e) Keterangan Terdakwa, atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Selain itu dasar non yuridis pertimbangan hakim lainnya adalah hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan terdakwa berstatus sebagai aparat penegak hukum. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Berdasarkan penelitian maka saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pada masa mendatang hendaknya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada bagaimanamengembalikan pelaku menjadi pihak yang tidak akan mengulangi tindak pidana dan juga masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindak pidana. (2) Pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna (bukan pengedar) hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar pencandu tersebut setelah direhabilitas akan dapat kembali dan diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Jaksa, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:57
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8923

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir