ANALISIS DISPARITAS PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING IN PERSON) (Studi Putusan Nomor 1633/Pid/B/2008/PNTK dengan Putusan Nomor 384/Pid/B/2012/PNTK )

0912011369, RIO FABRY (2013) ANALISIS DISPARITAS PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING IN PERSON) (Studi Putusan Nomor 1633/Pid/B/2008/PNTK dengan Putusan Nomor 384/Pid/B/2012/PNTK ). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover 2.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Motto.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP..pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (109Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Disparitas pidana tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir seluruh Negara di dunia menghadapi masalah ini. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tindak pidana perdagangan orang atau Trafficking in Persons di Indonesia semakin meningkat di zaman sekarang ini, Tindak pidana perdagangan orang pastilah mengakibatkan trauma terhadap korban yang bersangkutan. Untuk itu, diperlukan proses pidana dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan tujuan memberikan efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Adapun yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking In Person) ? dan Apakah hal yang melatarbelakangi disparitas pidana pada putusan pengadilan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking In Person)?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor 1633/Pid/B/2008/PNTK dengan Putusan Nomor 384/Pid/B/2012/PNTK dapat dilihat dari hal-hal yang bersifat yuridis yaitu: dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang bukti yang ada di persidangan, dan pasal yang terdapat di dalam hukum pidana, hal-hal yang bersifat non yuridis yaitu: latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi terdakwa, dan faktor agama dari terdakwa. Rio Fabry Hal yang melatarbelakangi disparitas pidana pada kedua putusan pengadilan adalah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mendasarkan pada terpenuhinya atau tidak terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, pada kasus 1 terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 11 Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedangkan pada kasus 2 hanya dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena pada kasus pertama penulis menganalisis telah terjadinya unsur pemufakatan jahat dan unsur penipuan yaitu dengan cara Mai Diana alias Dewi Wulandari (korban) yang mengaku dijanjikan oleh Fitriyani pekerjaan. Akan tetapi, kenyataannya korban malah dipaksa melayani tamu sampai beberapa kali di sebuah kafe milik Fitriyani di daerah Panjang yang diberi nama Kafe dan Wisma Selayang Pandang, sedangkan pada kasus 2 terdakwa Asmaniar hanya memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan cara Anna Nurhidayah (korban) yang mengaku dijual oleh Asmaniar kepada laki-laki hidung belang, Hakim bebas untuk memilih beratnya pidana (starmaat) yang akan dijatuhkan sebab yang ditentukan oleh undang undang hanyalah maksimum dan minimumnya saja. Untuk itu diperlukan kecermatan hakim dalam membuat keputusan dan belum adanya pedoman pemidanaan dalam hukum pidana. Berdasarkan kesimpulan maka Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum terutama hakim agar dalam menjatuhkan putusan hakim harus dapat mempertanggungjawabkan putusan yang dihasilkannya dengan memberikan alasan yang benar dan wajar tentang perkara yang diperiksanya agar disparitas pidana akan dapat diterima oleh masyarakat dengan tidak mengusik kepuasan masyarakat terhadap putusan hakim. Kata kunci : Disparitas Pidana Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang(Trafficking in Person)

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:57
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8924

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir