ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KORUPSI

0852011029, Anton Saputra (2012) ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KORUPSI. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (138Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (109Kb)
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (38Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Sebagai suatu kejahatan luar biasa/Extraordinary crrime, pembuktian dalam tindak pidana korupsi dianggap lebih sulit dibanding dengan tindak pidana yang lain. Banyak contoh kasus korupsi yang dalam pembuktiannya menggunakan alat bukti elektronik, salah satunya adalah penggunaan alat bukti digital, baik itu melalui penggunaan email, telegram, penyadapan telepon, teleconference, televideoconferene ataupun rekaman CCTV dll. Untuk itu diperlukan suatu upaya yang luar biasa pula dalam pembuktiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalahah bagaimanakah kedudukan alat bukti digital/elektronik dalam pembuktian perkara korupsi dan bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti digital/elektronik dalam pembuktian perkara korupsi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung denga pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kedudukan alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi adalah sebagai bukti petunjuk. KUHAP tidak mengatur mengenai keberadaan alat bukti digital, pengaturan mengenai alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi diatur secara Lex Specialist di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 26 A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memperluas cakupan alat bukti petunjuk dalam KUHAP, sehingga alat bukti digital juga termasuk di dalam alat bukti petunjuk. Kekuatan pembuktian alat bukti digital/elektronik dalam pembuktian perkara korupsi memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan semua alat bukti pada Hukum Anton Saputra Acara Pidana. Alat bukti digital yang dapat digunakan sesuai dengan Pasal 26 A adalah alat butki digital yang mempunyai makna. Hal tersebut semakin menguatkan bahwa penggunaan alat bukti petunjuk harus ada persesuaian dengan perbuatan, kejadian atau keadaan. Persesuaian yang diwujudkan alat bukti petunjuk harus mampu mewujudkan suatu petunjuk yang “Nyata dan Utuh” yang bermuara pada keyakinan hakim tentang terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang melakukannya. Perlu segera adanya penyempurnaan pada KUHAP yang mengakomodir mengenai penggunaan alat bukti digital. Mengingat, seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang membawa dampak pada banyaknya kejahatan kejahatan yang menggunakan media komputer dan elektronik yang dalam pembuktiannya pasti memerlukan adanya pembuktian menggunakan alat bukti digital. Kata Kunci: Bukti Digital, Pembuktian, Perkara Korupsi

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 01:57
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 01:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8930

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir