0852011184, Richi Andrean (2013) ANALISIS TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) DIANTARA HAKIM TENTANG PRAPERADILAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 98/PK/PID/2010). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (101Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (128Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (41Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN Skripsi.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Motto.pdf Download (75Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
pngesahan.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Sanwacana.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover Skripsi Syarat Sarjana.pdf Download (15Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan Pengadilan Negeri dapat melaksanakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan dilakukan secara sah. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dalam sidang pra peradilan Hakim mengeluarkan Dissenting Opinion dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan. Pada perkembangannya, dimana muncul kasus-kasus yang menuntut kecermatan dari para hakim dalam memutuskannya maka di indonesia diterapkan juga penggunaan Dissenting Opinion tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah perbedaan pendapat di antara para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang penghentian penuntutan yang tidak sah? dan Bagaimanakah akibat hukum yang terjadi dengan adanya perbedaan pendapat terhadap putusan yang dijatuhkan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Perbedaan pendapat oleh Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang penghentian penuntutan yang tidak sah dalam perkara ini terdapat dari Ketua Majelis yang berpendapat bahwa Putusan Majelis Kasasi tidak dapat diterima, karena berdasarkan Pasal 83 KUHAP, Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Memang benar putusan Pengadilan Tinggi tersebut keliru, karena putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Pertimbangan tersebut tentunya tidak sesuai dengan unsur Richi Andrean kepastian hukum, Ketua Majelis hakim mengajukan Dissenting Opinion karena memperjuangkan apa yang dianggapnya benar menurut tata cara peradilan yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus ini hakim ketua menganggap tidak sesuai dengan tata cara dan wewenang peradilan yang berlaku dan kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak menimbulkan keresahan dan terwujud rasa keadilan bagi masyarakat. Akibat hukum adanya dissenting opinion tidak ada, karena masingmasing hakim mempunyai independensi pendapat. Sepanjang pendapatnya itu memang ada kepentingan diluar perkara yang bersangkutan. Terjadinya perbedaan pendapat Dissenting Opinion dalam anggota Majelis Hakim yang menimbulkan tidak tercapainya mufakat untuk mengambil putusan. Akan tetapi dissenting opinion dari Ketua Majelis yang diajukan dalam persidangan tersebut tidak dapat digunakan, dikarenakan suara Majelis yang lain lebih banyak. Maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Disarankan kepada Hakim dalam menggunakan kewenangan dissenting opinion harus didasarkan kepada pertimbangan yang cermat dan bijaksana, agar tidak merugikan kepentingan semua pihak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:01 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8989 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |