KEWENANGAN YANG DIMILIKI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT

0912011007, ANAND FAIZA BERLIAN (2013) KEWENANGAN YANG DIMILIKI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAN WACANA.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 2.pdf

Download (160Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 3.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (155Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum pidana diberikan kewenangan di antaranya kewenangan untuk menembak dengan senjata api atau lebih sering dikenal dengan kewenangan tembak di tempat. Pelaksanaan kewenangan tembak di tempat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh anggota Polri agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia? (2) Bagaimanakah kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan tembak di tempat? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Kepolisian Daerah Lampung, Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pengaturan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari: a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Masa c) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap/1/X/ 2010 Tentang Penanggulangan Anarki (2) Kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan tembak di tempat merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam prosedur penggunaan senjata api setelah memberikan tembakan peringatan dengan cara menembak bagian tubuh tersangka dengan tujuan melumpuhkan bukan untuk mematikan. Kewenangan ini dibatasi oleh asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai pembatasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan tembak di tempat. Anand Faiza Berlian Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu ditingkatkan mekanisme pengawasan dan pendataan terhadap anggota Polri yang memegang senjata api, sehingga dapat diantisipasi dan ditempuh langkah-langkah kongkrit pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. (2) Perlu diberikan tindakan dan hukuman tegas kepada anggota polri yang terbukti menyalahgunakan senjata api, hal ini akan memberikan efek jera dan sebagai pelajaran bagi anggota polri lainnya agar tidak menyalahgunakan senjata api. (3) Perlu ditingkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan prosedur penggunaan senjata api ketika melaksanakan tugas di lapangan. Selain itu anggota kepolisian yang memegang senjata api hendaknya mampu memisahkan kepentingan dinas dan permasalahan pribadi atau keluarga secara proporsional, sehingga tidak berpengaruh negatif pada pelaksanaan tugastugas kepolisian, terutama yang dapat berpotensi penyalahgunaan senjata api. Kata Kunci: Kewenangan, Tembak di Tempat

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:01
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8993

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir