0912011034, Herlia Anissa (2013) PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.B.(A)/2012/PN.GS). Digital L:ibrary.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DEAFTAR ISI.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (192Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (192Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (101Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (128Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (114Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (155Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, hal itu dapat dilihat dari Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 43/Pid.B.(A)/2012/PN.GS. Dalam kasus tersebut, terdakwa Boby Fernandes Bin Anshori yang masih berusia 12 tahun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dipinda selama 3 (tiga) bulan pidana penjara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.B.(A)/2012/PN.GS). Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa, Hakim, Lembaga Advokasi Anak dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak yakni berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan unsur-unsur yang terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan, fakta-fakta dipersidangan dalam hal ini terdapat 4 (empat) alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan diberikan sanksi pidana selama selama 3 (tiga) bulan pidana penjara, ketentuan Pasal 79 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa pidana penjara dalam KUHP berlaku terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Secara normatif penerapan sanksi pidana tersebut kurang tepat karena melihat keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur yakni berusia 12 tahun maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap terdakwa untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak dalam lingkungan penjara, tetapi secara komperhensif penjatuhan hukuman pidana penjara dinilai Hakim sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Perkara Nomor 43/Pid.B.(A)/2012/PN.GS adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, serta aplikasi teori-teori pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6), Pasal 183, Pasal 184 KUHAP. Adapun saran penulis yaitu penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana anak agar lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap pelaku untuk dapat mengembangkan kontrol diri dan untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak yakni stigma mental dalam lingkungan penjara, mengingat bahwa sanksi pidana yang dapat diterapkan tidak hanya sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Penerapan, Sanksi Pidana, Penganiayaan, Anak
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:01 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8994 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |