PENGGUNAAN HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

0912011048, Martha Elvin Maika (2013) PENGGUNAAN HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
CAVER MARTHA.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
I.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
II.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
III.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] FIle PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (98Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
V.pdf

Download (26Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Problrmatika pembuktian untuk kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api merupakan suatu hal yang penting untuk dikaji lebih dalam dikarenakan perkembangan kejahatan dengan menggunakan senjata api. Adanya kajian mengenai uji balistik ini dapat diketahui cara mengungkapkan dan membuktikan kejahatan dengan menggunakan senjata api dengan metode dan data yang akurat untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah hasil uji balistik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan bagaimana kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yurudis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Hasil uji balistik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan, kedudukan Hasil Uji Balistik dalam konsepsi alat bukti tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 184 KUHAP dan juga tidak diatur secara khusus dalam jenis peraturan lainnya. Oleh karena itu, Hasil Uji Balistik dari Laboratorium Forensik bidang BALMETFOR (Balistik dan Metalurgi Forensik) dalam konsepsinya sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dapat dikualifikasikan kedalam jenis alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk dengan ketentuan dalam keadaan bagaimana Hasil Uji Balistik tersebut diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada Martha Elvin Maika melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna danmenentukan, terserah pada penilaian hakim. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud. Hakim dalam mempergunakan wewenang kebebasan dalam penilaian pembuktian harus benar-benar bertanggung jawab, atas landasan moral dan terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. Selain itu, sesuai dengan prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri harus didukung dengan persesuaian dengan alat bukti yang lain, begitupun jika dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka demikian halnya dengan keterangan ahli harus disertai dengan alat bukti yang lain. Hendaknya ada pengaturan secara khusus mengenai jenis-jenis alat bukti yang baru yang belum diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengingat perkembangan masyarakat dan teknologi yang sangat pesat dan dinamis sehingga dapat memungkinkan timbulnya jenis-jenis tindak pidana yang memanfaatkan teknologi yang canggih dengan modus-modus baru. Kata Kunci: Hasil Uji Balistik, Pembuktian, Tindak Pidana Pembunuhan

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:02
Terakhir diubah: 07 Sep 2015 08:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8996

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir