TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23-26/PUU-VIII/2010 TENTANG PELAKSANAAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT

., DANDHY ADIGUNA (2011) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23-26/PUU-VIII/2010 TENTANG PELAKSANAAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (279Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (210Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (224Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab III.pdf - Published Version

Download (63Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (180Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA siip.pdf - Published Version

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (2955b) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masa peralihan Indonesia menuju suatu cita demokrasi merupakan salah satu proses yang menjadi tahapan penting perkembangan Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi bagian dari proses peralihan Indonesia menuju cita demokrasi adalah terjadinya perubahan di bidang ketatanegaraan yang diantaranya mencakup proses perubahan konstitusi Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar 1945). Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari perubahan pertama pada tahun 1999 sampai ke perubahan ke-empat pada tahun 2002. Setelah terjadinya empat kali perubahan UUD 1945 mengakibatkan beberapa perubahan antara lain adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disebut MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR). Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945. Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden selanjutnya akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) apakah pendapat DPR tersebut mempunyai landasan konstitusional atau tidak. Amar putusan MK atas pendapat DPR tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kemungkinan. Berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 184 ayat 4 tidak memiliki kekuatan hukum dan menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 menimbulkan ketentuan baru dalam hukum administrasi Negara dalam pelaksanaan penyampain hak menyatakan pendapat oleh DPR. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas maka permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 Tentang Hak Menyatakan Pendapat. Apa dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 Tentang Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari para legislatif di DPR RI. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif. Berdasarkan Penelitian dan Pembahasan, dapat disimpulkan Pengaturan hak menyatakan pendapat sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 Tentang Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat adalah sebanyak ¾ dari 560 anggota = 420 anggota. Pengaturan hak menyatakan pendapat sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 Tentang Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat adalah sebanyak 2/3 dari 560 anggota = 373 anggota.Dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 Tentang Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat berdampak terhadap kinerja antara Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif. Saran yang disampaikan sebaiknya perlu mengadakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Sebaiknya DPR dalam melaksanakan hak dan kewajibannya selalu representatif rakyat dan tidak berorientasi pada partai politik. Kata kunci : DPR, hak interpelasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 08 Jan 2014 05:19
Terakhir diubah: 08 Jan 2014 05:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/90

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir