ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 505/Pid.B/2012/PN.TK)

0912011104, Anisa Fauziah (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 505/Pid.B/2012/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Dalam.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover luar.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Lembar Pengesahan.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Riwayat Hidup.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
sanwacana.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1.pdf

Download (135Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 2.pdf

Download (156Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 3.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
bab 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (141Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (58Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Bahan bakar minyak menyangkut hajat hidup orang banyak maka dibuatlah aturan tentang minyak dan gas bumi. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, tetapi masih banyak tindak pidana terkait minyak dan gas bumi yang terjadi, seperti halnya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Kelangkaan bahan bakar minyak, serta harga bahan bakar minyak yang tidak stabil, mendorong beberapa masyarakat untuk melakukan suatu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor Register Perkara 505/Pid. B/2012/PN. TK, Idham divonis dengan mengingat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak dengan penjara lima bulan oleh hakim Pengadilan Negeri. Namun yang menjadi permasalahannya, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dalam bentuk kalimat-kalimat yang disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yaitu bahwa terdakwa sudah memenuhi semua unsur-unsur pidana maka perbuatan terdakwa dianggap sebagai tindak pidana. Melihat dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi dan pengakuan terdakwa serta tidak adanya dasar peniadaan pidana atau alasan pemaaf bagi terdakwa. Terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas apa yang ia perbuat. Anisa Fauziah Bahwa berdasarkan perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan karena telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan. Dengan hukuman pidana penjara selama lima 5 bulan. Dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan hakim memperhatikan aspek yuridis dan aspek non yuridis sehingga putusan yang dijatuhkan adil sesuai dengan kesalahannya. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadilinya berkesimpulan bahwa seluruh unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Berdasarkan kesimpulan di atas, saran yang dapat dikemukakan penulis bahwa dalam menjatuhkan vonis diharapkan Hakim harus memperhatikan secara lebih cermat dan teliti tentang latar belakang pelaku tindak pidana serta lebih memperhatikan dampak dari tindak pidana yang dilakukan sipelaku tersebut.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:02
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9000

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir