ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) LAMPUNG TIMUR ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pid/TPK/2011/PN.TK )

0912011105, ANNISA DESMASARI (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) LAMPUNG TIMUR ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pid/TPK/2011/PN.TK ). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover (2).pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
lembar pengesahan.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (222Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (201Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (248Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (38Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya di Propinsi Lampung sudah sering kali terjadi dan biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta. Salah satu tindak pidana korupsi yang terjadi di Propinsi Lampung adalah tindak pidana pemindahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Timur dari Bank Pemerintah ke Bank Swasta. Akibat pemindahan sejumlah dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 108.861.614.800,-(seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah). Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Hi. Satono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung Timur. Dalam proses peradilannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi permasalahan adalah apakah yang menjadi pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yakni berupa penelitian terhadap kepustakaan dan peraturan-peratiran, yang dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori, konsep-konsep serta peraturan yang ada dan berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Selain itu juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni berupa penelitian yang dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada informan yakni Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung untuk dimintai pendapatnya tentang perkara tersebut. Annisa Desmasari Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur dikarenakan telah terpenuhinya unsur-unsur kesalahan dan unsur-unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan pidana dengan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dasar pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini adalah keputusan mengenai peristiwanya, hukumannya dan pidananya. Majelis hakim menggunakan teori pembuktian positif, negatif dan berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis. Selain hal tersebut, hakim juga menimbang adanya hal-hal yang memberatkan dan halhal yang meringankan terdakwa. Majelis hakim juga mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang akan dibebankan terhadap terdakwa harus melihat peran, bobot, tanggung jawab serta asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Karena jika dalam mengungkap fakta-fakta tersebut tidak maksimal maka akan terjadi ketidakadilan bagi diri seorang. Karena hukuman itu sendiri sifatnya untuk membuat efek jera terhadap pelaku tetapi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Hakim juga harus memperhatikan dengan seksama semua bukti dan keterangan dari para saksi agar putusan yang dijatuhkan pun sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi dan Dana APBD Lampung Timur.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:02
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9002

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir