PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUUIX/2011 TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

0912011137, ELSA SEPTA BALLINI (2013) PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUUIX/2011 TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
lembar pengesahan.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (63Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (214Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (238Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (160Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (250Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan suatu mekanisme khusus berupa perijinan yang harus ditempuh oleh penyidik apabila tindak pidana yang terjadi diduga dilakukan atau melibatkan para penyelenggara negara. Mekanisme perijinan tersebut masih menemui berbagai kendala yaitu salah satunya izin yang tidak keluar. Ketentuan ini memberikan perlakuan yang berbeda antara pejabat negara dan warga negara biasa, sehingga tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didepan hukum ( equality before the law) dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan perundang-undangan lain. Lalu diajukan permohonan pengujian undang-undang sehingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan tidak perlunya izin kepada Presiden apabila melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap pejabat negara memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak dib erikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini bagaimana penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dan apakah yang menjadi kendala dalam penerapan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris guna mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar. Elsa Septa Ballini Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 pihak Kejaksaan dan Kepolisian belum menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena belum adanya perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menemui kendala atau hambatan karena prinsip dari Kejaksaan dan Kepolisian apabila ada undang-undang atau putusan akan dilaksanakan jadi dari segi undangundang atau aparatur penegak hukum tidak ditemui kendala. Saran dalam penelitian ini adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan para aparat penegak hukum dapat melaksanakan atau menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan baik tanpa menemui kendala atau hambatan dalam penerapannya dan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut jangan menjadi timbulnya sikap semena-mena bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara, aparat penegak hukum harus tetap profesional, proporsional dan yuridis. Jadi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut memberikan kemudahan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:06
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9012

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir