ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 313/Pid.B/2011/PN.GS jo 96/Pid/2012/PT.TK)

0912011138, ELSIE VIANA (2013) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 313/Pid.B/2011/PN.GS jo 96/Pid/2012/PT.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak fix.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Inside.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
daftar isi terbaru.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Hlm Pengesahan.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Hlm Persetujuan.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Kata Mutiara.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Persembahan.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Riwayat Hidup.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1 fix.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 2 fix.pdf

Download (218Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 3 fix.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img] File PDF
bab 4 fix.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (301Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab 5 fix.pdf

Download (145Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat, karena tindak pidana ini telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipandang sebagian orang sebagai suatu hukuman yang setimpal, tetapi banyak juga yang memandang bahwa pidana seumur hidup adalah hukuman yang cukup berat bagi pelaku pembunuhan berencana. Perdebatan konseptual seputar penggunaan pidana seumur hidup sebagai sarana penanggulangan kejahatan telah muncul sejak berkembangnya "falsafah pembinaan" (treatment philosophy) dalam pemidanaan. Perdebatan tentang pidana seumur hidup semakin meruncing seiring meningkatnya issu global tentang hak asasi manusia. Adapun Permasalahan yang menyangkut Pidana Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yaitu bagaimanakah penerapan pidana penjara seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhi pidana seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 313/Pid.B/2011/PN.GS jo 96/Pid./2012/PT.TK. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dan Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara Elsie Viana analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan Pidana Penjara Seumur Hidup, dalam perkara Nomor: 313/Pid.B/2011/PN.GS jo 96/Pid./2012/PT.TK bahwa terdakwa Antoni bin Sa’ani divonis penjara seumur hidup, dengan pengertian bahwa terdakwa menjalankan masa tahanan sampai selama sisa hidupnya terdakwa, tetapi dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 69 tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi). Dalam Pasal 7 ditentukan bahwa narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup, termasuk terdakwa Antoni bin Sa’ani masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dengan ketentuan berkelakuan baik selama menjalani pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut. Hakim dalam menjatuhi pidana dikarenakan terdakwa Antoni bin Sa’ani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni bin Sa’ani adalah karena berdasarkan sudah terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 340 KUHP. Unsur-unsur tersebut adalah: Barang siapa, dengan sengaja, Dengan rencana terlebih dahulu, dan Merampas nyawa orang lain. Selain itu karena tindak pidana pembunuhan berencana ini dilakukan dengan sadis, dan juga mengingat bahwa tersangka Antoni bin Sa’ani adalah seorang Residivis, yang tengah menjalani masa tahanannya di LP Rajabasa. Serta beberapa hal yang memberatkan. Saran yang akan diberikan penulis berkaitan dengan kasus ini, ialah Hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa, karena pidana ini dianggap penulis terlalu berat. Mengingat bahwa terdakwa tidak memiliki kepentingan secara langsung kepada korban Sutrisno Hadi. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pidana Penjara Seumur Hidup, Pembunuhan Berencana.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:03
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9014

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir