0912011158, HENDRA DWI GUNANDA (2013) PERSPEKTIF PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (117Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (41Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
M O T T O.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (38Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSETUJUAN.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (61Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (136Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (194Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (53Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (147Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Anak adalah karunia yang sangat penting karena anak adalah generasi yang harus dilindungi, mereka yang nantinya berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Menurut data dari Departemen Sosial, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2008 terdapat setidaknya 6.500 kasus anak berhadapan dengan hukum, dan meningkat pada tahun 2009 menjadi 6.704 kasus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktorfaktor yang melatar belakangi adanya konsep Diversi pada Undang undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah perspektif penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perkosaan berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari study kepustakaan baik itu bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti literatur yang dapat menunjang penelitian, maupun bahan hukum tersier seperti kamus besar bahasa indonesia. Data yang diperoleh kemudian diolah, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Hendra Dwi Gunanda Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Faktor-faktor yang melatarbelakangi diterapkannya konsep diversi didasarkan pada nilai-nilai Yuridis, filosofis serta sosiologis. Nilai Yuridis terdapat pada instrumen hukum HAM internasional seperti Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Peraturan-peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (Beijing Rules) dan Pedoman PBB dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Anak (The Riyadh Guidelines). Nilai filosofis konsep diversi ini digambarkan berdasarkan Pancasila yaitu moral Ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan dan moral keadilan sosial. nilai sosiologis digambarkan dengan keadaan masyarakat yang religius, humanis, utuh dan bersatu, kekeluargaan serta adil. Sedangkan Perspektif Penerapan Diversi Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan Pada Tahap Penyidikan Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan berdasarkan kriteria penerapan diversi diantaranya masih tergolong pidana ringan dan ancaman dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penerapan diversi juga harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, serta dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Konsep diversi juga harus memperhatikan asas perlindungan anak diantaran ya keadilan dalam suatu masyarakat, usaha bersama melindungi anak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara manusiawi dan positif. Memperhatikan mental, fisik, dan sosial, hal ini berarti bahwa pemahaman, pendekatan, dan penanganan anak dilakukan secara integratif, interdisipliner, intersektoral, dan interdepartementel. Adapun saran penulis yaitu agar konsep diversi dilakukan sedini mungkin walaupun Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut belum berlaku karena konsep diversi tersebut dapat melindungi kepentingan hak anak juga dapat terwujudnya rasa keadilan terhadap korban dan masyarakat. Kata Kunci : Perspektif, diversi, anak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:04 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2015 02:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9019 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |