0912011250, SM. MUNAWAR HARUN ALRASYID (2013) PENYELESAIAN KERUSUHAN MASSA MENGGUNAKAN MEDIASI PENAL (STUDI KASUS WILAYAH LAMPUNG TENGAH). Digital Library.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Dalam.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Luar.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Penyetujuan.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
Motto.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text
Persembahan.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text
Riwayat Hidup.pdf Download (60kB) | Preview |
|
|
Text
sanwacana.pdf Download (62kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (182kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (64kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (71kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Penyelesaian kasus melalui mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif dari penyelesaian masalah ditengah masyarakat melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau Alternative Dispute Resolution. Penyelesaian sengketa melalui mediasi biasanya hanya terdapat pada sengketa perdata, namun dalam prakteknya sering juga kasus pidana diselesaikan diluar pengadilan (mediasi) melalui diskresi aparat penegak hukum. Musyawarah/ perdamain, musyawarah keluarga, musyawarah desa, dan musyawarah adat yang dimediatori oleh Pemerintah Daerah. Dalam kasus kerusuhan massa (konflik sosial) yang terjadi di Lampung Tengah, ada beberapa diantaranya diselesaiakan menggunakan jalan mediasi meskipun didalam kerusuhan tersebut terdapat tindak pidana berat. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, adalah bagaimana proses penyelesaian kerusuhan massa menggunakan mediasi serta dasar pertimbangan dalam penyelesaian kerusuhan massa menggunakan mediasi penal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Selain itu, untuk menunjang data yang diperlukan, maka dilakukan wawancara dengan responden kemudian dalam pengambilan kesimpulannya dengan menggunakan teknis analisis substantif yang berpedoman pada cara berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian kerusuhan massa menggunakan mediasi penal melalui tiga tahapan yakni tahapan persiapan yang terdiri dari pembentukan tim penyelesaian konflik, tahap pendekatan terhadap pihak-pihak yang berkonflik, membangun hubungan kepada beberapa pihak untuk menyelesaikan konflik, tahap kedua yaitu pertemuan terhadap masing-masing pihak yang berkonflik yang dimana dalam tahap ini merupakan tahap untuk menjaring aspirasi serta perumusan dan arah perdamaian yang diinginkan dan selanjutnya tahap pacamediasi yang terdiri dari penandatanganan surat perjanjian damai, prosesi angkat saudara serta. Penyelesaian kerusuhan massa menggunakan mediasi penal tidak memiliki dasar hukum, meskipun tidak memiliki dasar SM. Munawar Harun Alrasyid hukum, jalan mediasi dapat diambil dengan beberapa pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut antara lain : kedua belah pihak yang sama-sama menyelesaikan konflik dengan jalan kekeluargaan/ non litigasi dan sepakat untuk berdamai, efek yang timbul akibat tetap diteruskannya konflik kerusuhan massa diselesaiaknnya menggunakan jalur litigasi sebab konflik ini akan berdampak luas yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional, diskresi kepolisian yang tercantum dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kapolri No. Pol: B/ 3022/ XII/ 2009/ SDEOPS, mengacu pada RUU Penanganan Konflik sosial, serta penggunaan kearifan lokal yang dalam hal ini adalah hukum adat yang mampu mengakomodasi atau menjembatani penyelesaian konflik hingga pascakonflik, serta keuntungan yang dimiliki oleh mediasi itu sendiri. Penyelesain menggunakan mediasi ini dimediatori oleh Tim Penyelesaian Konflik yang terdiri dari USPIDA (Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung tengah). Pemerintah daerah dapat ikut menjadi mediator dan berperan aktif dalam penyelesaian atas dasar Feies Emerssen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik mengingat konflik ini berdampak pada terhambatnya pembangunan nasional yang dilatarbelakangi tidak terciptanya ketertiban dan keadaan aman didalam masyarakat. Mediasi penal dapat digunakan untuk mencegah permasalahan berdampak luas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian kerusuhan massa menggunakan mediasi penal melalui tiga tahapan, dan tahap-tahapan tersebut menggunakan mpendekatan yang sifatnya kekeluargaan serta untuk dasar pertimbangan dilakukannya mediasi terhadap tindak pidana berat dengan pertimbangan yang mendasar demi terciptanya keadaan yang kembali aman, kondusif didalam masyarakat. Penyelesaian konflik menggunakan pendekatan terhadap masyarakat dan mempertimbangkan hal-hal apa saja yang melandasi dilakukannya mediasi merupakan suatu terobosan baru dalam penyelesaian konflik, namun penulis menyarankan bahwa apabila dalam setiap kasus pidana berat diselesaikan menggunakan jalan mediasi dan tidak adanya penjatuhan hukuman yang tegas bagi para pelaku tindak pidana maka hal ini akan memicu setiap konflik akan mengenyampingkan hukum pidana dan efek jera bagi pelaku tidak didapat. Kata kunci: Mediasi Penal, Diskresi Kepolisian, Kerusuhan Massa
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | ?? General ?? |
| Divisions: | ?? Ilmu-Hukum ?? |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 28 Apr 2015 02:05 |
| Last Modified: | 28 Apr 2015 02:05 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9029 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
