Esa , Yuliarti (2024) ANALISIS PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) PADA PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
Text
Abstrak_Esa Yuliarti_2016041033 - Esa Yuliarti.pdf Download (31kB) | Preview |
|
|
Text
Skripsi Full Tanpa Lampiran_Esa Yuliarti.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
||
|
Text
Skripsi Tanpa Pembahasan dan Tanpa Lampiran - Esa Yuliarti.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pengadilan Negeri Gedong Tataan ialah salah satu implementator program pembangunan zona integritas sebagai salah satu wujud reformasi birokrasi yang dilakukan dalam upaya mengatasi permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tahap-tahap pembangunan zona integritas dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori budaya organisasi Sulaksono (2015) yang terdiri dari budaya organisasi inovatif, rinci/detail, orientasi hasil, orientasi tim, dan agresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan tahap-tahap pembangunan zona integritas sesuai dengan Permenpan RB No. 90 Th. 2021 yang terdiri dari 4 tahap, yaitu pencanangan zona integritas, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan zona integritas. Setiap tahap pembangunan zona integritas memiliki dimensi budaya organisasi yang berbeda, namun pelaksanaannya belum dapat dikatakan optimal karena masih memiliki beberapa kendala dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek organisasi, dan aspek sarana yang disediakan. Melalui penelitian ini juga dapat diketahui bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki kesinambungan dan berjalan lurus dengan dimensi budaya organisasi. Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, Budaya Organisasi The Gedong Tataan District Court is one of the implementers of the integrity zone development program as a form of bureaucratic reform carried out in an effort to overcome problems of corruption, collusion and nepotism, as well as in an effort to improve the quality of public services. This research was conducted to determine and analyze the stages of integrity zone development and identify the obstacles faced. The analysis was carried out using Sulaksono's (2015) organizational culture theory which consists of innovative, detailed, results orientation, team orientation and aggressive organizational culture. This research uses descriptive research methods with a qualitative approach. The research results show that the Gedong Tataan District Court has carried out the stages of building an integrity zone in accordance with Permenpan RB No. 90 Yr. 2021 which consists of 4 stages, namely declaring the integrity zone, determining the work unit, building the work unit, and monitoring the construction of the integrity zone. Each stage of developing an integrity zone has different dimensions of organizational culture, but its implementation cannot be said to be optimal because it still has obstacles in terms of Human Resources (HR), organizational aspects, and aspects of the facilities provided. Through this research, it can also be seen that the process of building an integrity zone has continuity and goes straight to the dimensions of organizational culture. Keywords: Bureaucratic Reform, Integrity Zone, Organizational Culture
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 300 ?? ?? 320 ?? |
| Divisions: | Fakultas ISIP > Prodi Administrasi negara |
| Depositing User: | . . Yulianti |
| Date Deposited: | 10 Sep 2025 03:17 |
| Last Modified: | 10 Sep 2025 03:17 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/90457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
