DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU ABORSI (Studi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn)

M. Gibransyah , - (2024) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU ABORSI (Studi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - M. Gibransyah.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi Full - M. Gibransyah.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1017Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Tanpa Bab Pembahasan - M. Gibransyah.pdf

Download (828Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kehamilan yang tidak diinginkan memiliki korelasi dengan kasus aborsi, artinya aborsi itu dilakukan karena kondisi kehamilan melalui kegiatan pergaulan bebas. Dengan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan tersebut, maka para pelaku mencari jalan agar janin tersebut tidak terlahir, jalan yang ditempuh melalui aborsi. Larangan aborsi juga sudah tertera di dalam UndangUndang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, walaupun terdapat pengecualian yang diantaranya terhadap korban perkosaan. Namun dalam beberapa kasus saat ini pelaku tindak pidana aborsi bukan hanya dari orang dewasa saja, akan tetapi anak yang masih dibawah umur juga ikut menjadi pelaku tindak pidana aborsi tersebut. Pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn ini anak sebagai pelaku aborsi dijatuhi pidana penjara ringan dan pelatihan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi?; (2) Apakah putusan hakim dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn telah memenuhi dengan tujuan pemidanaan terhadap anak pelaku aborsi? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doktrinal. Sumber dan jenis data menggunakan data sekunder serta data tersier dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data ini dilakukan dengan studi Pustaka dengan berbagai literatur, jurnal, artikel serta menggunakan undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang diteliti. Data penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi dasar yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara yuridis pelaku sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 75 Ayat (1) UU Kesehatan, secara filosofis pidana yang dijatuhkan untuk melindungi kepentingan hukum pelaku yang masih berstatus anak dan kepentingan hukum masyarakat terganggu karena perbuatan pelaku, sedangkan secara sosiologis pelaku setelah menjalani pidananya dapat memperbaiki diri untuk masa depan kehidupannya. M. Gibransyah Pada kasus ini hakim mеnjatuhkan pidana Pеnjara sеlama 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan Pelatihan Kerja kеpada pеlaku anak. Putusan ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional yaitu perlindungan masyarakat, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik dan menumbuhkan rasa penyesalan terpidana. Selain itu putusan tersebut juga telah sesuai dengan teori-teori pemidanaan yang menjadi dasar analisis penelitian skripsi ini. Saran dari penelitian ini yaitu (1) Diharapkan agar hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak harus didasarkan pada pertimbangan yang memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk anak, mengingat anak tersebut masih di bawah umur; (2) Diharapkan juga agar hakim dalam memberikan putusan harus memperhatikan teori-teori pemidanaan seperti teori Absolut, Relatif dan Gabungan agar menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan kepentingan hukum anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Kata Kunci: Aborsi, Penjatuhan Pidana, Pertimbangan Hakim.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 15 Sep 2025 07:48
Terakhir diubah: 15 Sep 2025 07:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/90543

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir