PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA (Studi Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung)

0912011274, Yuni Rahayu (2013) PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA (Studi Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAN WACANA.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (145Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (185Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (169Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (49Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pengguna narkotika dan psikotropika merupakan salah satu korban dari tindak pidana narkotika yang seharusnya mendapatkan perlindungan hak-hak sebagai korban. Penahanan dan pemenjaraan pengguna narkotika berdampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan untuk masa depan pengguna narkotika. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mewajibkan kepada pencandu narkotika yang sudah cukup umur atau orang tua/wali dari pencandu narkotika yang belum cukup umur untuk melapor kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah prosedur dan tahapan pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung, dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak direktorat reserse Narkotika Kepolisian Daerah Propinsi Lampung dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa prosedur dan tahapan wajib lapor pecandu narkotika adalah Wajib lapor pecandu narkotika bisa siapa saja. Pencandu narkotika yang telah datang ke RSJD Lampung selanjutnya akan melakukan asesmen sebagai awal pemeriksaan. Penyelenggara Program Rehabilitasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor, Yuni Rahayu dilaksanakan oleh Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Nasional Narkotika. Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan, diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen. Kartu lapor diri berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan. Kartu lapor diri diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor. Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Perawatan / Rehabilitasi Pecandu Narkotika adalah : faktor penegak hukum yang masih mengenyampingan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Faktor sarana dan prasana yang masih belum memadai dalam pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Faktor masyarakat yang belum memahami program wajib lapor pecandu narkotika dan pemahaman bahaya dari narkotika itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan, maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut : Diharapkan kepada Pemerintah, Penegak Hukum, dan Masyarakat untuk lebih mendukung terlaksananya program wajib lapor pecandu narkotika, RSJD Lampung agar dapat melaksanakan tugasnya dalam rehabilitasi Pecandu Narkotika dengan maksimal walaupun sarana dan prasarananya belum seperti yang diinginkan. Pemerintah Derah Lampung untuk menanggapi secara serius terkait dengan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di Propinsi Lampung. Diharapkan Kepada DPRD Propinsi Lampung untuk membahasnya secara serius permasalahan fasilitas dan pendanaan yang sampai saat ini masih tersendat. Kata kunci : wajib lapor, pecandu narkotika, peraturan pemerintah

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:10
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9076

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir