PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN JARINGAN SISTEM ELEKTRONIKA TERHADAP PERBANKAN

0912011307, BENNY KURNIAWAN (2013) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN JARINGAN SISTEM ELEKTRONIKA TERHADAP PERBANKAN. Digital Library.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Motto1.pdf

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Persembahan1.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text
riwayat hidup1.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
San Wacana1.pdf

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab I.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab II.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab III.pdf

Download (99kB) | Preview
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img]
Preview
Text
bab V.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB) | Preview

Abstract

Abstrak Penyalahgunaan jaringan sistem elektronika adalah suatu perbuatan yang tidak benar atau berlebihan dalam menerapkan hubungan dua sistem elektronik atau lebih, atas serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sehingga penyalahgunaan jaringan sistem elektronika yang memiliki potensi kerugian yang sangat besar, apalagi dengan mulai berlakunya layanan perbankan secara elektronik dalam bentuk e-banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya sebuah peran dan upaya serta tindakan dari aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah kepolisian agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tentang : Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan dan Apakah faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam pencegahan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang penelitian. Sedangkan yang dijadikan narasumber dalam skripsi ini adalah anggota Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung. Kasus penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan itu sendiri belum pernah terjadi di Kota Bandar Lampung. Sehingga upaya penal terkait peran Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung belum dapat diterapkan. Oleh karena itu, dalam pembahasan terkait peran kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan lebih terfokus pada upaya non penal atau yang sering disebut Preventif yaitu bersifat mencegah sebelum terjadinya kejahatan. Beberapa upaya non penal yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung antara lain adalah : (1) Patroli BENNY KURNIAWAN Keamanan; (2) Mendatangi pos-pos keamanan bank untuk koordinasi dan saling tukar menukar informasi; (3) Kring serse dan unit pelayanan 24 jam; (4) Mendatangi sentra-sentra kegiatan masyarakat; (5) Himbauan kepada masyarakat; (6) Himbauan kepada pihak bank; (7) Melaporkan perkembangan situasi daerah patroli. Peran kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan ini menemukan hambatan-hambatan yang menyulitkan kepolisian dalam mencegah tindak pidana ini. Hambatan-hambatan tersebut muncul karena beberapa faktor yaitu : (1) faktor penegakan hukum; (2) faktor sarana dan fasilitas; (3) faktor masyarakat yang mengakibatkan kepolisian kesulitan dalam menerapkan perannya untuk pencegahan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan. Berdasarkan penelitian dari penulis, maka penulis memiliki saran agar aparat Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dapat lebih memaksimalkan kinerjanya terkait peran dan upaya pencegahan penyalahgunaan jaringan sistem elektronika terhadap perbankan dengan cara memberikan pelatihan kepada personilnya terkait penyalahgunaan jaringan sistem jaringan seperti : mengirimkan personil Kepolisian ke Universitas yang Berkompetensi dibidang Teknologi Informasi atau dengan cara mendatangkan seseorang yang ahli dibidang Teknologi dan Informasi.

Item Type: Article
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:10
Last Modified: 28 Apr 2015 02:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9078

Actions (login required)

View Item View Item