ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 170 AYAT (2) KE-1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang)

0912011340, M. Fadilah (2013) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 170 AYAT (2) KE-1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (160Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (222Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik bersama-sama maupun seorang diri terhadap orang ataupun barang semakin meningkat dan meresahkan masyarakat serta aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II Bab V mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang terdapat dalam Pasal 153-181. Dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Untuk menjawab permasalahan, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Dalam kasus yang diteliti oleh penulis telah sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal tersebut. Unsur-unsur dalam pasal tersebut adalah barang siapa, secara terang-terangan dengan tenaga bersama, Melakukan kekerasan M. Fadilah terhadap orang atau barang, dan menyebabkan orang lain luka telah terpenuhi semua setelah diperiksa hakim di persidangan. Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Terdakwa Nur Cahyono bin Paino yang melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP relative lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 (dua) bulan lebih 15 (lima belas) hari dikurangi masa tahanan sebelumnya. Dasar pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana pengeroyokan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa Nur Cahyono berdasarkan dari tiga sudut pandang hakim dalam menentukan lamanya pidana, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis, dan berpedoman Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan adanya alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, serta pertimbangan atas dasar keyakinan atau hati nurani dari diri hakim. Unsur-unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa, tidak terdapatnya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf di dalam diri terdakwa sangat dipertimbangkan oleh hakim dalam memberikan pidana. Disarankan dalam prakteknya prinsip-prinsip dalam masyarakat ini benar-benar dilaksanakan terutama terhadap perkara tindak pidana kekerasan dimana keadilan dari pihak terdakwa dan pihak korban sama-sama diperhatikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:11
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9080

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir