PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 155/Pid/B/2012/PNTK)

0912011363, Ratna Pertiwi (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 155/Pid/B/2012/PNTK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER dalam.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER depan.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PRSEMBAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 2.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 3.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (62Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Ungkapan perbuatan tidak menyenangkan pada dasarnya sudah tidak asing terdengar dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi banyak diantara masyarakat menganggap remeh ungkapan tersebut dan dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal sesungguhnya perbuatan tidak menyenangkan khususnya dalam perampasan kemerdekaan seseorang sangatlah penting menurut pandangan hukum, karena hal itu dapat membahayakan orang bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dibalik setiap perbuatan sekecil apapun itu, apabila telah dibuktikan dalam persidangan maka pelaku wajib untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya. Dari hal ini maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang pertanggungjawaban pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan permasalahan sebagai berikut; bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada pelaku tindak pidana. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dalam penelitian, sedangkan yang dijadikan responden adalah hakim, pengacara dan akademisi. Penentuan sampel dilakukan dengan penunjukkan yang disesuaikan dengan wewenang dan kedudukan sampel dihubungkan dengan permasalahan dari pertanggungjawaban pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan studi putusan pengadilan nomor : 155/Pid/B/2012/PNTK. Ratna Pertiwi Berdasarkan pembahasan atas penelitian yang telah dilakukan, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut; yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana adalah apabila pelaku tindak pidana terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu adanya perbuatan, adanya peraturan perundangundangan yang dilanggar, dan adanya kesalahan yang dilakukan pelaku, dan juga berdasarkan dengan fakta-fakta yang terjadi pada persidangan yang menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas kesalahannya dan hakim juga tidak menemukan sesuatu alasan penghapusan pidana bagi pelaku maka sudah selayaknya pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 155/Pid/B/2012/PNTK, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana adalah dilihat dari empat unsur yaitu fakta hukum dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, rasa keadilan, serta kayakinan dari hakim sendiri dalam memutuskan pidana bagi terdakwa dengan sepantasnya. Hakim dengan seadil-adilnya memutuskan terhadap terdakwa dalam putusan tersebut di atas dengan masing-masing 8 (delapan) bulan pidana perjara dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut menggunakan teori gabungan sebagai tujuan pemidanaan, yaitu selain sebagai sarana pembalasan terhadap terdakwa agar menimbulkan efek jera juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi hal serupa di masyarakat. Adapun saran yang diajukan adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang haruslah didasari dengan rasa tanggung jawab si pembuatnya. Apabila seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana dan terbukti dapat mempertanggungjawabkannya maka penyesalanlah yang akan muncul dikemudian. Karena itu dalam melakukan perbuatan dalam hal ini perbuatan pidana baiklah dipikirkan terlebih dahulu apakah diri sendri dapat mempertanggungjawabkannya atau tidak. Sekecil apapun perbuatan yang terjadi di masyarakat ada peraturannya. Maka sebagai bagian dari masyarakat, haruslah berhati-hati dalam berbuat sesuatu terutama yang merugikan orang lain. Karena pada dasarnya tidak semua orang dapat menyelesaikan perbuatan yang merugikannya dengan cara kekeluargaan. Masyarakat yang mengerti hukum akan menyelesaikan segala perbuatan yang merugikannya ke jalur hukum. Untuk itu setiap masyarakat hendaknya dapat mengerti hukum agar suatu saat tidak terjerat oleh hukum karena ketidakhati-hatian ataupun ketidaktahuan akan hukum. �

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:11
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9083

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir