DJODY , DEWANGGA SETIAWAN (2025) WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN PADA AKAD MUSYARAKAH ANTARA NASABAH DENGAN PT. BANK MEGA SYARIAH TBK. CABANG LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK - DJODY DEWANGGA SETIAWAN.pdf Download (287Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL -DJODY DEWANGGA SETIAWAN.pdf Restricted to Hanya staf Download (3616Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN -DJODY DEWANGGA SETIAWAN.pdf Download (3616Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perbankan memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Di Indonesia, sistem perbankan menganut dual banking system yang memungkinkan bank konvensional dan bank syariah beroperasi secara berdampingan. Bank syariah mengembangkan berbagai akad pembiayaan berdasarkan syariat, salah satunya akad musyarakah, yakni bentuk kerja sama permodalan antara nasabah dan bank dengan prinsip bagi hasil. Pentingnya pemahaman tentang dinamika dan pelaksanaan akad musyarakah dalam praktik perbankan syariah, terutama pada PT. Bank Mega Syariah Tbk. Cabang Lampung. Hal ini lah yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu untuk memahami bagaimana pelaksanaan perjanjian akad musyarakah dan bagaimana upaya hukum bank mega syariah jika terjadi wanprestasi dalam akad musyarakah yang dilakukan oleh nasabah pembiayaan (kreditur). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunkan hukum normatif empiris, dengan pendekatan menggunakan peraturan Perundang-Undangan (statute approach). Data dalam penelitian ini didapat dan diolah menggunakan prosedur pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan akad musyarakah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Pengajuan permohonan pembiayan, wawancara dan profiling nasabah, survei lapangan dan kelayakan usaha, analisis pembiayaan dan rekomendasi komite, persetujuan dan penandatangan akad musyarakah, penyaluran dana pembiayaan, monitoring, evalusi, dan pembagian keuntungan. Bentuk Upaya Bank Mega Syariah jika terjadi wanprestasi dalam akad musyarakah dapat diselesaikan sebagai berikut: Upaya preventif dan persuasive, restrukturisasi pembiayaan, somasi dan mediasi internal, eksekusi jaminan, Upaya litigasi atau arbitrase. Kata Kunci: Akad Musyarakah, Wanprestasi, Bank Syariah. Banking has a strategic role as an intermediary institution that collects and distributes public funds. In Indonesia, the banking system adheres to a dual banking system that allows conventional banks and Islamic banks to operate side by side. Islamic banks develop various financing contracts based on sharia, one of which is a musyarakah contract, which is a form of capital cooperation between customers and banks with the principle of profit sharing. It is important to understand the dynamics and implementation of musyarakah contracts in Islamic banking practices, especially at PT Bank Mega Syariah Tbk. Lampung Branch. This is the focus of this research, namely to understand how the implementation of the musyarakah contract agreement and how the legal efforts of Mega Syariah Bank in the event of default in the musyarakah contract by the financing customer (creditor). The type of research used in this research uses empirical normative law, with an approach using legislation (statute approach). The data in this study were obtained and processed using literature study and field study data collection procedures. The data is analyzed using a qualitative analysis method. The results of the research and discussion show that the implementation of the musyarakah contract is carried out in the following stages: Submission of financing application, interview and customer profiling, field survey and business feasibility, financing analysis and committee recommendation, approval and signing of musyarakah contract, distribution of financing funds, monitoring, evaluation, and profit sharing. Bank Mega Syariah's efforts in the event of default in the musyarakah contract can be resolved as follows: Preventive and persuasive efforts, financing restructuring, subpoena and internal mediation, collateral execution, litigation or arbitration efforts. Keywords: Musyarakah Agreement, Default, Islamic Bank.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | UPT . Siswanti |
| Date Deposited: | 22 Oct 2025 08:54 |
| Terakhir diubah: | 22 Oct 2025 08:54 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/91750 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
