YUDO , AGNASTIO NUGRAHA (2025) IMPLEMENTASI KONVENSI BUDAPEST (2001) DALAM PENANGANAN KEJAHATAN SIBER. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Yudo.pdf Download (133Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Yudo.pdf Restricted to Hanya staf Download (1684Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Yudo.pdf Download (1703Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Kejahatan siber lintas batas merupakan aktivitas kriminal yang dilakukan melalui media digital dan dapat berdampak di berbagai negara. Pelanggaran yang terjadi dalam ranah ini mencakup beragam jenis, seperti peretasan, penipuan di Siber, pencurian identitas, serangan ransomware, pencurian kekayaan intelektual, serta terorisme siber. Target dari kejahatan ini bisa berupa individu, perusahaan, maupun pemerintah di seluruh dunia. Kejahatan siber lintas batas melibatkan aktor internasional yang beroperasi tanpa batas negara. Hal ini menciptakan rintangan dalam penegakan hukum, karena undang-undang yang berlaku di masing-masing negara sering kali tidak sejalan atau sulit diterapkan di Siber yang bersifat lintas batas. Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber adalah sifat transnasionalnya. Kejahatan ini sering kali dilakukan oleh pelaku yang berada di negara yang berbeda dengan korban, dan mungkin memanfaatkan server yang terletak di negara lain. Penelitian ini menggunakan konsep harmonisasi hukum dan kerja sama internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratif untuk memberikan penjelasan yang lebih kompleks tentang peristiwa- peristiwa yang terdapat dalam penelitian ini. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari literatur buku, jurnal, dokumen dan website resmi yang digunakan untuk mendapatkan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, negara-negara didunia yang telah meratifikasi Konvensi Budapest telah melaksanakan kerangka kerja didalam harmonisasi hukum seperti ketentuan yuridiksi, standarisasi definisi, dan standarisasi prosedur investigasi telah diterapkan oleh Chili, Brasil, Argentina, Monaco dan tidak ada perbedaan dalam penerapannya tersebut. Kerja sama juga telah dilakukan oleh negara seperti Panama dan Australia, Jerman dan Perancis melalui jaringan 24/7 dan kerja sama timbal balik. Dengan kedua kerangka kerja tersebut diharapkan mampu menangani kejahatan siber lintas batas negara. Kata kunci: Konvensi Budapest, Uni Eropa, Harmonisasi Hukum, Kerja Sama. Cross-border cybercrime is a criminal activity carried out through digital media and can have an impact on various countries. Violations that occur in this realm include various types, such as hacking, cyber fraud, identity theft, ransomware attacks, intellectual property theft, and cyber terrorism. The targets of this crime can be individuals, companies, or governments around the world. Cross-border cybercrime involves international actors operating without national borders. This creates obstacles in law enforcement, because the laws in force in each country are often inconsistent or difficult to apply in cross-border cyber. One of the biggest challenges in law enforcement against cybercrime is its transnational nature. This crime is often committed by perpetrators who are in a different country from the victim, and may utilize servers located in other countries. This study uses the concept of legal harmonization and international cooperation. This study uses a qualitative method with an exploratory approach to provide a more complex explanation of the events contained in this study. The data sources in this study come from literature books, journals, documents and official websites used to obtain research results. The results of this study indicate that countries worldwide that have ratified the Budapest Convention have implemented a framework for legal harmonization, including jurisdictional provisions, standardized definitions, and standardized investigative procedures. Chile, Brazil, Argentina, and Monaco have implemented this framework, and there is no difference in its implementation. Cooperation has also been established between countries such as Panama and Australia, Germany, and France through a 24/7 network. These two frameworks are expected to be able to address cross-border cybercrime. Keywords: Budapest Convention, European Union, Legal Harmonization, Cooperation.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan) |
| Program Studi: | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIP) > Prodi S1-Hubungan Internasional |
| Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
| Date Deposited: | 23 Oct 2025 07:13 |
| Terakhir diubah: | 23 Oct 2025 07:13 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/91838 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
