Analisis Kriminologis Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung)

Geri , Melda Rina (2025) Analisis Kriminologis Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Geri Melda Rina.pdf

Download (194Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL GERI - Geri Melda Rina.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1026Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Geri Melda Rina.pdf

Download (825Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas adalah tindakan yang memiliki sifat merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi anak dengan disabilitas. Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas menjadi isu yang kerap terjadi namun minim pelaporan. Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas tidak hanya berdampak pada fisik korban namun juga secara psikis, dan sosial. Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas juga memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak disabilitas dan bagaimana upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami aturan hukum secara teoritis sekaligus melihat implementasinya di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan. Melalui kombinasi metode ini, penelitian diharapkan memberikan gambaran yang komprehensif terkait perlindungan anak disabilitas dari kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak disabilitas, kejahatan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang menormalisasi kekerasan, kemajuan teknologi yang mempermudah akses konten pornografi, lemahnya kontrol diri dan kurangnya peran keluarga serta aparat hukum dalam menangani kekerasan seksusal terhadap anak disabilitas, serta pelabelan negatif terhadap anak disabilitas. Berdasarkan hasil dan pembahasan mengenai penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas, dapat diketahui bahwa penanggulangan dilakukan melalui pendekatan Geri Melda Rina penal dan non-penal. Secara penal, diperlukan pertimbangan pengesahan RPP 4P TPKS dan optimalisasi UU No. 12 Tahun 2022. Upaya non-penal mencakup edukasi seksual yang inklusif, pelatihan bagi keluarga dengan anak disabilitas sehingga dapat mengapus stigma negatif atau label negatif terhadap anak disabilitas. Serta diperlukan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak disabilitas. Saran dari penulis Presiden hendaknya segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4P TPKS) sebagai pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022, serta memperketat pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022. Selain itu Pihak Pemerintah dan Masyarakat Perlu melakukan kolaborasi yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak disabilitas melalui sosialisasi materi kekerasan seksual secara berkelanjutan dan konsisten. Kata Kunci: Kriminologis, Kekerasan Seksual, Anak Disabilitas. Sexual violence against children with disabilities is an act that demeans, humiliates, abuses, and/or attacks the body or reproductive functions of children with disabilities. Such cases frequently occur but are often underreported, which hinders effective handling. The impact affects not only the physical health of the victims but also their psychological and social well-being. Legal protection for children with disabilities is regulated under Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes and Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. This study uses normative juridical and empirical juridical methods, utilizing both primary and secondary data. Data were collected through interviews, observations, literature reviews, and legislation analysis. The data processing involved identification, classification, and systematization, followed by qualitative analysis. This approach provides a comprehensive understanding of both the theoretical aspects and the practical implementation of laws, particularly related to the protection of children with disabilities from sexual violence. Factors influencing the occurrence of sexual violence against children with disabilities include environments that normalize violence (differential association theory), technological advances that facilitate access to negative content (anomie theory), weak self-control and insufficient roles of family and law enforcement (control theory), and negative labeling of children with disabilities as weak individuals (labeling theory). Countermeasures are carried out through penal and non-penal approaches. Penal efforts emphasize accelerating the enactment of the Government Regulation on Prevention and Handling of Sexual Violence Crimes (RPP 4P TPKS) and optimizing the implementation of Law No. 12 of 2022. Non- penal efforts include inclusive sexual education, training for caregivers, stigma elimination, provision of disability-friendly services, and cross-sector collaboration. Geri Melda Rina As a recommendation, the author urges the President to promptly enact the RPP 4P TPKS to implement Law No. 12 of 2022. Continuous collaboration between the government and society is also essential, particularly through widespread and sustained socialization efforts to prevent sexual violence against children with disabilities. Keywords: Criminological, Sexual Violence, Disabilities Children.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 29 Oct 2025 02:52
Terakhir diubah: 29 Oct 2025 02:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92269

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir