KHAIRUNNISA , AZZAHRA (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENGGUNA LAYANAN MOBILE BANKING (Studi Pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Panaragan Jaya). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
abstrak -KHAIRUNNISA AZZAHRA.pdf Download (662Kb) | Preview |
|
|
File PDF
skripsi full -KHAIRUNNISA AZZAHRA.pdf Restricted to Hanya staf Download (2263Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
skripsi full tanpa pembahasan -KHAIRUNNISA AZZAHRA.pdf Download (2240Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perlindungan hukum atas dasar kerugian transaksi gagal mobile banking menjadi tantangan bank dalam menjamin keamanan transaksi nasabah pengguna layanan mobile banking. Permasalahan gagal transaksi kerap kali terjadi dalam hal ini masih sering dipertanyakan bagaimana tanggungjawab bank dalam gagal transaksi nasabah, serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami transaksi gagal mobile banking. Selain itu bagaimana penyelesaian sengketa dan ganti kerugian oleh pihak bank dalam kegagalan transaksi mobile banking. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berlaku dan pendekatan kasus (judicial case study) yang didukung wawancara dengan narasumber Supervisor Operasional Bank Lampung Cabang Panaragan Jaya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan sistem dan memberikan transparansi informasi kepada nasabah. Apabila terjadi transaksi gagal, bank bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan mengembalikan dana nasabah sesegera mungkin. Nasabah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.07/2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur regulasi perbankan yang memberikan hak untuk mengajukan pengaduan, menuntut ganti kerugian, dan memanfaatkan jalur penyelesaian sengketa baik secara internal bank, melalui mediasi OJK, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun jalur litigasi. Implementasi perlindungan hukum yang efektif memerlukan kesadaran nasabah akan hak-hak mereka dan komitmen bank untuk meningkatkan kualitas layanan serta responsibilitas terhadap keluhan nasabah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank, Mobile Banking. Legal protection on the basis of losses from failed mobile banking transactions is a challenge for banks in ensuring the security of transactions for customers using mobile banking services. The problem of failed transactions often occurs in this case, it is still often questioned how the bank is responsible for failed customer transactions, as well as the form of legal protection for bank customers who experience failed mobile banking transactions. In addition, how is the dispute resolution and compensation by the bank in failed mobile banking transactions. The method used in this study is a normative empirical research type with a statute approach and a judicial case study approach supported by interviews with the Operational Supervisor of Bank Lampung, Panaragan Jaya Branch. This study uses a descriptive research type and data analysis in this study was conducted qualitatively. The results of the study indicate that banks have a legal obligation to ensure system security and provide transparency of information to customers. If a transaction fails, the bank is responsible for conducting an investigation and returning customer funds as soon as possible. Customers are protected by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, as well as Financial Services Authority Regulation Number 18 / POJK.07 / 2018 of 2018 concerning Consumer Complaints Services in the Financial Services Sector which regulates banking regulations that provide the right to file complaints, claim compensation, and utilize dispute resolution channels both internally at the bank, through OJK mediation, the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), or litigation channels. Effective implementation of legal protection requires customer awareness of their rights and the bank's commitment to improving the quality of service and responsiveness to customer complaints. Keywords: Legal Protection, Bank, Mobile Banking.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | UPT . Siswanti |
| Date Deposited: | 29 Oct 2025 07:26 |
| Terakhir diubah: | 29 Oct 2025 07:26 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92315 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
