Jury Aji Stihali, 0842011026 (2015) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ADVOKAT PELAKU TINDAK PIDANA SUAP. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (750Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (747Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (108Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (150Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (173Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Advokat sebagai profesi didasarkan kepada nilai-nilai kehormatan dan kepribadian dan memegang teguh kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan. Nilai-nilai tersebut harus dilaksanakan guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan perilaku kurang terhormat, mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap Advokat sebagai pelaku pembantu tindak pidana suap? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap Advokat pelaku pembantu tindak pidana suap? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung, Anggota Dewan Kehormatan Peradi Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap advokat sebagai pelaku tindak pidana suap dilaksanakan dengan penegakan hukum yang bersifat total dan penegakan hukum yang bersifat total. Penegakan hukum yang bersifat total dilaksanakan melalui norma hukum Kode Etik Advokat, dengan sanksi berupa pemberhentian sebagai advokat. Penegakan hukum terhadap advokat yang melakukan tindak pidana suap yang bersifat penuh dilaksanakan dengan ketentuan hukum acara (KUHAP) melalui proses sistem peradilan pidana yang mencakup penyidikan, penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap advokat pelaku tindak pidana penyuapan.(2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap advokat sebagai pelaku tindak pidana suap adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu adanya tidak profesionalisme aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat dalam dalam melaksanakan penegakan hukum, tetapi justru terlibat dalam tindak pidana korupsi dan penyuapan, b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu adanya dukungan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penyidikan sampai dengan putusan pengadilan, seperti peralatan komunikasi, transportasi dan teknologi informasi c) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat yang bermasalah dengan hukum untuk tidak melakukan penyuapan kepada aparat penegak hukum dengan menggunakan jasa advokat guna memudahkan proses hukum yang dijalani dan bersedia untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana suap serta Jury Aji Stihali bersedia untuk menjadi saksi dalam pengadilan. d) Faktor budaya, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana suap yang dilakukan oleh advokat merupakan pelanggaran terhadap hak milik orang lain yang harus diberi hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa dan hakim) hendaknya meningkatkan kerja dalam menangani dan menyelesaikan tindak pidana penyuapan secara cepat, akuntabel dan benar.(2) Kesadaran peran aktif masyarakat harus ditingkatkan dalam membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana penyuapan, karena tindak pidana penyuapan ini relatif sulit dibuktikan dan sering lolos dari pengawasan, oleh karena itu diperlukan adanya laporan dari masyarakat. (3) Disarankan kepada advokat untuk konsisten melaksanakan Kode Etik Advokat Indonesia serta menerapkannya ke dalam aktivitasnya di bidang hukum sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya, serta menghindari perilaku yang dapat merusak citra advokat pada khususnya dan citra penegakan hukum pada umumnya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Advokat, Suap
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8581046 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Apr 2015 09:09 |
Terakhir diubah: | 27 Apr 2015 09:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9235 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |