ANALISIS PENERAPAN ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

0612011097, Ariyani Mustika Eriznaputri Saleh (2010) ANALISIS PENERAPAN ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img] FIle PDF
Bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (43Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAK1.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Rangkaian teror oleh terorisme yang terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, sehingga pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku teror di Indonesia berupa ancaman pidana mati. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu penerapan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak pidana terorisme selain dengan penerapan pidana mati. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi dan klasifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa secara yuridis, pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme, didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewssdje). Putusan pengadilan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku, seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Pidana mati masih digunakan dalam kebijakan penanggulangan kejahatan karena pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman kejahatan besar yang mungkin terjadi dan akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan beragama. Upaya yang dapat dilakukan untuk tindak pidana terorisme selain dengan penerapan ancaman pidana mati berupa pidana seumur hidup dengan memberikan pidana bersyarat dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan. Hal tersebut sangat sesuai dengan Ariyani Mustika E.S. tujuan pemidanaan, yaitu mendidik, membina dan memasyarakatkan kembali narapidana ke lingkungan sosial

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:41
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9236

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir