ANALISIS TERHADAP PENGERTIAN ANAK NAKAL YANG DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

0642011285, NOVA LIANA DEVI (2010) ANALISIS TERHADAP PENGERTIAN ANAK NAKAL YANG DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (39Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER SKRIPSI.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (23Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dimaksud anak nakal adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana, atau b) anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Pengertian atau definisi anak nakal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di atas akan membawa persoalan di dalam penerapannya. Untuk pengertian Anak Nakal vide Pasal 1 angka (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tidak menimbulkan persoalan. Namun, untuk pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak akan membawa persoalan dalam penerapannya. Kenyataan yang demikian ini dalam suatu perundang-undangan tentunya kurang membawa kepastian hukum, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul: “Analisis terhadap Pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak". Permasalahan yang diajukan sebagai berikut: a) Bagaimanakah perumusan pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; dan b) Bagaimanakah implikasi dari perumusan Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam praktik peradilan anak. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dalam Bab IV di atas, maka kesimpulan yang dapat penulis ajukan sebagai berikut: 1) Perumusan pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam praktek peradilan anak dapat menimbulkan persoalan. Nova Liana Devi Perumusan Anak Nakal dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak diikuti dengan perumusan perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi anak sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak akan membawa persoalan dalam penerapannya, karena tidak ada pedoman norma (aturan) yang dapat dijadilan acuan untuk memeriksa dan mengadili anak nakal tersebut. Sedangkan untuk memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan pidana harus ada aturan terlebih dahulu yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak itu dilarang. Hal ini berkaitan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam Hukum Pidana Indonesia, yaitu: "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan" (Pasal 1 ayat (1) KUHP); dan 2) Implikasi yang timbul dari perumusan Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam praktek peradilan anak adalah tidak dapat diterapkan, karena tidak ada dasar hukumnya dan penegak hukum tidak dapat bertindak karena tidak ada ketentuan yang menindaklanjuti pasal tersebut. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat suatu peraturan yang berisi larangan dan perintah yang berlaku khusus bagi anak, yang bukan merupakan tindak pidana, tetapi perbuatan itu terlarang bagi anak. Misalnya: bolos sekolah dan bergelandangan di tempat -tempat umum; bermain di tempat khusus untuk orang dewasa; mengebut di jalan umum; dan sebagainya. Bagi anak yang melakukan perbuatan yang bukan merupakan kategori tindak pidana, penuntutannya didasarkan pada Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tersebut di atas. Kewajiban pemerintah untuk membuat peraturan perundangan yang mengatur tentang perintah dan larangan bagi anak, baik itu masih bersekolah maupun putus sekolah merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan demikian penanganan terhadap anak yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak, namun bukan merupakan tindak pidana mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat penulis ajukan sebagai berikut: 1) Pemerintah harus mempunyai inisiatif untuk membentuk perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; dan 2) Perumusan Anak Nakal dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan perumusan yang sangat baik, sehingga perlu segera dilaksanakan dengan cara masing-masing daerah membuat rumusan tentang perbuatanperbuatan yang dilarang bagi anak, yang bukan merupakan tindak pidana.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:44
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9269

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir