Anggun Rahma , Dewi (2025) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Perkara Nomor: BP/07/VII/2024/Reskrim Polres Pringsewu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (228Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2296Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2243Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian terhadap tindak pidana penganiayaan merupakan kebijakan yang berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian ini dibuat untuk memberikan landasan bagi Penyidik Kepolisian dalam penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif demi menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan faktor penghambat dalam Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Penerapan penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, serta telah adanya kesepakatan anatara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Dalam penerapan peraturan ini, dengan tujuan untuk penyelesaian perkara pidana dengan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat, karena pada prosesnya melibatkan langsung Tersangka, Keluarga Tersangka, Korban, Keluarga Korban, dan Tokoh Masyarakat serta pihak lainnya. Hambatan Dalam Penyelesaian Hukum Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polres Dumai Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah adanya pihak ketiga dari keluarga korban yang mempengaruhi korban, sehingga pelaku tidak memiliki uang, adanya pihak berkepentingan yang ikut dalam permasalahan ini, kurangnya pemahaman dari masyarakat, dan kendala komunikasi antara pelaku dan korban. Anggun Rahma Dewi Saran dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana berdasarkan restorative justice Perlu dibuatkan suatu aturan yang khusus yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, dan dicantumkan dalam ketentuan hukum pidana formil atau dapat dimasukan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar dasar hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif lebih kuat dan memiliki kepastian hukum. Kata Kunci: Restorative Justice, Kepolisian, Penganiayaan.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507901064 Digilib |
| Date Deposited: | 05 Nov 2025 07:11 |
| Terakhir diubah: | 05 Nov 2025 07:11 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92723 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
