FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK PERKAWINAN ANAK SERTA UPAYA PENCEGAHANNYA DI WILAYAH PESISIR BARAT LAMPUNG (Studi di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung)

Delpero, Darmawan (2025) FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK PERKAWINAN ANAK SERTA UPAYA PENCEGAHANNYA DI WILAYAH PESISIR BARAT LAMPUNG (Studi di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK -Delpero Darmawan.pdf

Download (205Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL Delpero Darmawan.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2116Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN. - Delpero Darmawan.pdf

Download (1662Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini bertujuan untuk melihat fenomena perkawinan anak terjadi di wilayah Pesisir Barat, Lampung yang mana masih banyak ditemukan praktik perkawinan anak disana. Penelitian ini melihat bagaimana perkawinan anak bisa terjadi, apa faktor penyebab dan dampaknya, serta apa yang dilakukan pemerintah sebagai Langkah preventif untuk mencegah Perkawinan Anak terjadi kedepan. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung tahun 2023 bahwa PA Krui mencatat dispensasi kawin tertinggi nomor 2 se-Provinsi Lampung. Hal tersebut seharusnya tidak lagi terjadi mengingat Pesisir Barat sudah tidak lagi menjadi wilayah 3T sejak 2024 yang lalu. Akan tetapi, faktanya perkawinan usia <19 tahun masih bisa ditemukan di Pesisir Barat, utamanya di Pekon Lemong. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini melibatkan 10 orang informan, dengan 5 orang informan utama (anak Perempuan yang kawin di usia <19 tahun, serta yang memiliki niat untuk kawin di usia anak) serta 5 orang informan pendukung (Perangkat Desa, Staf KUA dan Staf di Pemerintah Kabupaten). Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perkawinan anak disebabkan oleh beberapa faktor yakni: Ekonomi, Perjodohan, Kehamilan yang Tidak Diinginkan dan Terbatasnya Akses Pendidikan. Adapun dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak <19 tahun adalah Pelanggaran Hak Anak, ditemukan anak yang Stunting, Terganggunya Psikologis Anak Perempuan yang kawin <19 tahun dan potensi terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan kondisi anak yang belum stabil. Pemerintah kabupaten pesisir barat sudah mengambil langkah dengan kerjasama Lintas Sektor di Pemerintahan, mengupayakan Tokoh Agama dan Adat untuk tidak mengawinkan anak <19 tahun serta Sosialisasi Usia Kawin serta Dampak Perkawinan apabila dilakukan di usia <19 tahun. Kata Kunci: Perkawinan Anak, Pelanggaran Hak Anak, Pencegahan Kawin Anak This study aims to see the phenomenon of child marriage occurring in the Pesisir Barat area, Lampung, where there are still many child marriage practices there. This study examines how child marriage can occur, what are the causes and impacts, and what the government is doing as a preventive measure to prevent child marriage from occurring in the future. Data from the Bandar Lampung High Religious Court in 2023 stated that the Krui PA recorded the 2nd highest marriage dispensation in Lampung Province. This should no longer happen considering that Pesisir Barat has no longer been a 3T area since 2024. However, in fact, marriages aged <19 years can still be found in Pesisir Barat, especially in Pekon Lemong. The type of research used in this study is a descriptive research type using a qualitative research approach. This study involved 10 informants, with 5 main informants (girls who married at the age of <19 years, and who had the intention to marry at a young age) and 5 supporting informants (Village Apparatus, KUA Staff and Staff in the Regency Government). From the results of the study, it was found that child marriage is caused by several factors, namely: Economic, Arranged Marriage, Unwanted Pregnancy and Limited Access to Education. The impacts of child marriage <19 years are Violation of Children's Rights, children who are Stunting are found, Psychological Disturbance of Girls who marry <19 years and the potential for Domestic Violence with unstable conditions of children. The Pesisir Barat district government has taken steps with Cross-Sectoral Cooperation in Government, seeking Religious and Traditional Figures not to marry children <19 years and Socialization of Marriage Age and the Impact of Marriage if carried out at the age of <19 years. Keywords: Child Marriage, Violation of Children's Rights, Prevention of Child Marriage

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 301 Sosiologi dan antropologi
300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan)
Program Studi: FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIP) > Prodi S1-Sosiologi
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 12 Nov 2025 02:19
Terakhir diubah: 12 Nov 2025 02:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93026

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir