MUHAMMAD , IVANI ALFREDO (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - MUHAMMAD IVANI ALFREDO.pdf Download (484Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL - MUHAMMAD IVANI ALFREDO.pdf Restricted to Hanya staf Download (1752Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN - MUHAMMAD IVANI ALFREDO.pdf Download (1918Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Setiap pelaku usaha yang akan menggunakan sumber daya air untuk kegiatan usahanya wajib mendapatkan izin, tetapi pada kenyataannya terdapat pelaku usaha yang lalai dalam mengurus perizinan tersebut sehingga menjadi tindak pidana, namun demikian pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana pelaku tindak pidana penggunaan sumber Daya Air tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk? Apakah pemidanaan bagi pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dengan narasumber penelitian yaitu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Jaksa pada Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana, yaitu kemampuan bertanggung jawab, kesalahan serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Unsur kemampuan bertanggung jawab telah terpenuhi karena terdakwa sudah berusia dewasa yaitu 47 tahun sehingga sudah cakap untuk melakukan tindakan hukum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Unsur kesalahan terpenuhi karena terdakwa lalai penggunaan sumber daya air tanpa izin usaha sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Unsur tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yaitu tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari penjatuhan pidana. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp300,000,000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Pemidanaan bagi pelaku 3 Muhammad Ivani Alfredo tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin usaha berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dalam Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, di mana penjatuhan pidana percobaan bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana agar lebih taat kepada hukum dan tidak mengulangi tindak pidana dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku hendaknya secara cermat memperhatikan apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, sehingga pidana yang dijatuhakan hakum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Aparat penegak hukum dan intsansi terkait disarankan untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang penggunaan sumber daya air yang dizinkan dan tidak diizinkan bagi pelaku usaha. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Sumber Daya Air, Izin Usaha
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
| Date Deposited: | 12 Nov 2025 02:29 |
| Terakhir diubah: | 12 Nov 2025 02:29 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93031 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
