ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB)

Harisa , Nanda Putri (2025) ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Harisa Nanda Putri.pdf

Download (2096Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL - Harisa Nanda Putri.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2578Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN - Harisa Nanda Putri.pdf

Download (2579Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengakuan royalti hak cipta sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan berdasarkan Putusan Perceraian Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, memunculkan perdebatan hukum yang signifikan dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual dan hukum keluarga di Indonesia, pasalnya belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menetapkan bahwa royalti hak cipta dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan royalti hak cipta dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, dengan menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB serta kesesuaiannya dengan konsep harta bersama menurut peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah, jurnal, dan artikel hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak cipta merupakan hak ekslusif dan bersifat pribadi, namun royalti yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat dikategorikan sebagai harta bersama, dengan memenuhi syarat yuridis yaitu diciptakan selama masa perkawinan berdasarkan ketentuan pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Analisis menggunakan teori Syirkah Abdan memperkuat posisi bahwa kerja sama suami- istri, baik dalam bentuk kontribusi langsung maupun tidak langsung, memiliki nilai dalam pembentukan harta bersama. Sehingga, royalti hak cipta dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Sementara itu, teori keadilan distributif menjadi landasan penting dalam pembagian royalti secara proporsional. Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi antara hukum kekayaan intelektual dan hukum perkawinan, guna menjawab kompleksitas pengelolaan harta tidak berwujud dalam hubungan rumah tangga. Kata Kunci: Royalti Hak Cipta, Harta Bersama, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan Intelektual The recognition of copyright royalties as part of joint property in marriage based on Divorce Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, has given rise to significant legal debate in the development of intellectual property law and family law in Indonesia, because there are no regulations that explicitly stipulate that copyright royalties can be categorized as joint property. This study aims to examine the position of copyright royalties in the marriage legal system in Indonesia, by examining the judge's considerations in Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB and its conformity with the concept of joint property according to statutory regulations. This study uses a normative legal approach through literature study and analysis of the West Jakarta Religious Court Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Data sources consist of primary legal materials such as the Copyright Law, the Marriage Law, the Compilation of Islamic Law, and court decisions. Secondary legal materials are obtained from scientific literature, journals, and relevant legal articles. The results of the study indicate that although copyright is an exclusive and personal right, the royalties generated have real economic value and can be categorized as joint property, by fulfilling the legal requirements, namely being created during the marriage period based on the provisions of Article 35 Paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Analysis using the Syirkah Abdan theory strengthens the position that husband and wife cooperation, both in the form of direct and indirect contributions, has value in the formation of joint property. Therefore, copyright royalties can be categorized as joint property. Meanwhile, the theory of distributive justice is an important basis for the proportional distribution of royalties. This study recommends that the government harmonize intellectual property law and marriage law, in order to address the complexity of managing intangible assets in household relationships. Keywords: Copyright Royalties, Joint Property, Marriage Law, Intellectual Property Law

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 12 Nov 2025 07:41
Terakhir diubah: 12 Nov 2025 07:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93123

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir