AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEKUTUAN KOMANDITER TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 702/K/Pdt.Sus/2008)

Yuniar Ana Fitri, 1112011385 (2015) AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEKUTUAN KOMANDITER TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 702/K/Pdt.Sus/2008). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (417Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (358Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (69Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEKUTUAN KOMANDITER TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 702/K/Pdt.Sus/2008) Oleh: YUNIAR ANA FITRI Persekutuan komanditer adalah perusahaan bukan badan hukum sehingga pada CV tidak terdapat pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta pribadi sekutunya. CV memiliki dua sekutu, yaitu sekutu komplementer yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga dan sekutu komanditer yang bertanggung jawab hanya sebatas pemasukan pada modal. Apabila CV dinyatakan pailit, maka sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi termasuk sampai dengan harta bersama perkawinannya dalam hal sekutu komplementer telah menikah dan tidak terjadi pemisahan harta dalam perkawinannya, sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 702/K/Pdt.Sus/2008. Untuk itu, penelitian ini mengkaji dan membahas, pertama pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI terhadap sekutu komplementer yang terikat perkawinan dalam kepailitan CV, kedua akibat hukum harta bersama sekutu komplementer yang terikat perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, mengunakan pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 702/K/Pdt.Sus/2008 adalah menolak seluruh alasan permohonan kasasi dari isteri sekutu komplementer dengan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby yang menyatakan pailit CV Delima dan sekutu komplementer termasuk isterinya. Alasan dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI adalah isteri dari sekutu komplementer ikut dinyatakan pailit dikarenakan selama dalam perkawinannya Yuniar Ana Fitri telah mempunyai harta bersama, yang kemudian harta tersebut menjadi jaminan atas perbuatan dari sekutu komplementer yaitu mempunyai utang dengan dua orang kreditornya, utang tersebut digunakan untuk menjalankan usaha CV Delima. Akibat hukum dari pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam putusan tersebut adalah CV Delima, sekutu komplementer serta isteri dari sekutu komplementer tetap dinyatakan pailit dan sektu komplementer harus bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi bahkan sampai dengan harta bersama dalam perkawinannya terhadap utang-utang yang mengatasnamakan CV Delima sehingga harta bersama dalam perkawinannya menjadi harta pailit. Kata Kunci: Kepailitan, CV, Akibat Hukum, Harta Bersama.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8966855 . Digilib
Date Deposited: 28 Apr 2015 07:01
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 07:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9315

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir