ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TILANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK)

Fahmi Reza Intama, 1112011126 (2015) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TILANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (325Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (302Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (73Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (135Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (206Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (161Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara, sehingga pelakunya harus dihukum maksimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014 /PN.TJK? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Aprilia dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan. Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.418.479.500 (satu miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya alat-alat bukti dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain Fahmi Reza Intama itu hakim juga memiliki dasar pertimbangan non yuridis (di luar ketentuan KUHAP), baik yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih kecil, serta yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi hendaknya dioptimalkan melalui pemidanaan yang maksimal sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Tilang

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4884794 . Digilib
Date Deposited: 28 Apr 2015 07:49
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 07:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9318

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir