ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TILANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK)

Fahmi Reza Intama, 1112011126 (2015) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TILANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (22kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara, sehingga pelakunya harus dihukum maksimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Putusan Nomor: 32/Pid.TPK/2014 /PN.TJK? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Aprilia dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan. Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.418.479.500 (satu miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tilang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya alat-alat bukti dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain Fahmi Reza Intama itu hakim juga memiliki dasar pertimbangan non yuridis (di luar ketentuan KUHAP), baik yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih kecil, serta yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi hendaknya dioptimalkan melalui pemidanaan yang maksimal sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Tilang

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 4884794 . Digilib
Date Deposited: 28 Apr 2015 07:49
Last Modified: 28 Apr 2015 07:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9318

Actions (login required)

View Item View Item