NETTY, SIHOTANG (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 188/Pid.Sus/2024/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - NETTY SIHOTANG.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Skripsi Netty Full (Tanpa Lampiran Isi) - NETTY SIHOTANG.pdf Restricted to Hanya staf Download (593Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
Skripsi Netty Full Tanpa Pembahasan - NETTY SIHOTANG.pdf Download (496Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2024/PN.Tjk yakni melakukan permufakatan jahat menjadi perantara peredaran narkotika. Permufakatan jahat narkotika merupakan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk terlibat dalam kejahatan narkotika baik sebagai pelaku, pembantu, penganjur, fasilitator, konsultan atau organisasi kejahatan narkotika. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku permufakatan jahat perantara peredaran narkotika dan pertanggungjawaban pidana pelaku permufakatan jahat perantara peredaran narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yakni pendekatan normatif yang didukung dengan wawancara. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana yakni dengan mempertimbangkan secara filosofis, sosiologis serta yuridis dengan mempertimbangkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana pelaku permufakatan jahat perantara peredaran narkotika dalam Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2024/PN Tjk didasarkan terdapat tindak pidana, unsur kemampuan bertanggungjawab, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan, tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa sehingga terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp1.450.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Saran dalam penelitian adalah diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan sosialisasi baik sekolah atau masyarakat tentang narkotika dan sanksi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, peran Lembaga Pemasyarakatan atau tempat pembinaan lainnya diharapkan dengan pengawasan serta pemeriksaan yang ketat supaya tidak ada peluang melakukan tindak pidana kembali. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Permufakatan Jahat, Narkotika One of the cases of narcotics crimes committed by the defendant in Decision Number 188/Pid.Sus/2024/PN.Tjk is to make a malicious conspiracy to become an intermediary in narcotics trafficking. Narcotics conspiracy is a narcotics crime involving two or more people who agree to be involved in narcotics crimes either as perpetrators, aides, advocates, facilitators, consultants or organizations of narcotics crimes. The problem researched by the author is the basis for the judge's consideration in imposing criminal penalties on the perpetrators of malicious conspiracy to intermediate narcotics trafficking and the criminal liability of perpetrators of malicious conspiracy to intermediate narcotics trafficking. This research uses a problem approach, namely a normative approach supported by interviews. The source of data for this research is secondary data. The research resource persons consisted of Judge of the Tanjung Karang Class IA District Court and Lecturer of Criminal Law, Faculty of Law, University of Lampung. The data collection procedure is carried out by literature study. The data obtained is then analyzed qualitatively. The results and discussion of this study show that the Judge's consideration of imposing a criminal sentence is by considering philosophically, sociologically and juridically by considering Article 114 Paragraph (2) Jo Article 132 Paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The criminal liability of the perpetrators of malicious conspiracy to intermediate narcotics trafficking in Decision Number 188/Pid.Sus/2024/PN Tjk is based on the existence of a criminal act, an element of the ability to be responsible, an element of error in the form of intentionality, no reason to erase the mistake or no excuse for the defendant so that the defendant is responsible for his actions with a prison sentence of 6 (six) years and a fine of Rp1,450,000.00 (one billion four hundred and fifty million rupiah). The suggestion in the study is expected from Law Enforcement Officials to socialize both schools and the community about narcotics and narcotics abuse sanctions. In addition, the role of Correctional Institutions or other coaching places is expected with strict supervision and examination so that there is no opportunity to commit criminal acts again. Keywords: Criminal Liability, Malicious Consensus, Narcotics
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
| Date Deposited: | 18 Nov 2025 07:11 |
| Terakhir diubah: | 18 Nov 2025 07:11 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93555 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
