ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG HAK ANAK NON MUSLIM ATAS HARTA WARISAN PEWARIS MUSLIM (Studi Kasus Putusan Penadilan Agama No. 2/Pdt.g/2011/PA-Kjb)

0612011296, YUDHA ANGGA UTAMA (2010) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG HAK ANAK NON MUSLIM ATAS HARTA WARISAN PEWARIS MUSLIM (Studi Kasus Putusan Penadilan Agama No. 2/Pdt.g/2011/PA-Kjb). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAMPUL.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (81Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (20Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Perkara PA No. 2/Pdt.G/2011/PA-Kjb, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa anak non muslim (dalam perkara tersebut adalah penggugat Jayanta Ginting Bin Ngandi Ginting) berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya yang beragama Islam, berdasarkan atas wasiat wajibah. Tanggal 24 Februari 2011, Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe telah menjatuhkan putusan yaitu No. 2/Pdt.G/2011/PA-Kjb yang memberikan hak wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dari pewaris muslim yang kadar bagiannya sebanyak yang seharusnya diterima oleh ahli waris muslim. Padahal, didalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan di atur secara jelas bahwa anak non muslim tidak berhak mendapat harta warisan dari pewaris muslim, tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 51K/AG/1999 anak non muslim mendapat bagian dari peninggalan pewaris muslim melalui wasiat wajibah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak anak non Muslim atas warisan pewaris muslim yang diatur dalam Hukum Waris Islam? Dan apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non Muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan ini? Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan undangundang (statute approach) dan juga menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah secara teoritis yuridis, yaitu dengan mengkaji peraturanperaturan hukum dengan disertai teori-teori yang berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil peneitian menunjukkan bahwa kedudukan hak anak non Muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk Yudha Angga Utama pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah. Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah dalam Putusan PA No. 2/Pdt/2011/PA-Kjb adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 51K/AG/1999, sehingga anak non muslim berhak mendapatkan bagian harta warisan pewaris muslim sebagai penerima wasiat wajibah. Kata Kunci : Waris, Non Muslim, dan Wasiat wajibah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:59
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9377

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir