KAJIAN TEORITIK ARGUMENTASI HUKUM PEMBATASAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA TERKAIT PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA

0642011283, Naradea Pranusa (2013) KAJIAN TEORITIK ARGUMENTASI HUKUM PEMBATASAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA TERKAIT PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (71Kb)
[img]
Preview
File PDF
motto.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Setiap usaha untuk memperbaharui hukum termasuk pembaharuan hukum acara pidana di dalam KUHAP, bukanlah semata-mata kegiatan untuk memperbaiki hukum yang ada, tetapi justru mengganti hukum tersebut dengan yang lebih baik. Diantara hal ini harus perlu dilakukan perubahan, misalnya tentang alat bukti petunjuk sebagaimana diketahui bahwa KUHAP tidak memberikan batasan yang jelas mengenai pengertian alat bukti petunjuk. Di dalam penjelasan KUHAP dikatakan alat bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah argumentasi hukum pembatasan penggunaan alat bukti petunjuk dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan terkait perlindungan Hak terdakwa? Dan Apakah urgensi pembaharuan konsep pengaturan alat bukti petunjuk dalam KUHAP? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa alat bukti petunjuk mempunyai hubungan argumentatif dengan hak asasi manusia terdakwa dan bersifat berbanding terbalik, ketika alat bukti petunjuk dilebarkan akan menyebabkan hak terdakwa dilanggar dan apabila alat bukti petunjuk dipersempit akan menimbulkan perluasan hak asasi terdakwa dan mengakibatkan putusan majelis hakim yang mengguntungkan terdakwa dan suatu keadilan tidak tercapai. Namun ketika alat bukti petunjuk diperluas akan mengakibatkan dipersempitnya hak asasi terdakwa. Sehingga adanya keseimbangan dalam penggunaan alat bukti petunjuk dengan pelaksaan hak terdakwa. Serta Alat bukti pengamatan hakim Naradea Pranusa dianggap memiliki potensi yang cukup besar untuk membawa perubahan hukum melalui penafsiran dan penemuan hukum. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Hakim tidak dipandang lagi sebagai corong undang -undang, hakim hanyalah pelaksana undang-undang. Namun dalam perkembangannya hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan undang-undang. Sebaiknya penggunaan alat bukti petunjuk dibatasi penggunaannya apabila dalam persidangan hakim sudah mempunyai cukup alat bukti. Hal ini disebabkan karena akan membuat pelebaran–pelebaran hak asasi manusia terdakwa, namuan apabila hakim kekurangan dan hanya mendapat satu alat bukti

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:55
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9381

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir