KEABSAHAN PEMBEBANAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Erwin , Gumara (2025) KEABSAHAN PEMBEBANAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (219Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1919Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1843Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kasus pembebanan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika keputusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini juga terjadi pada salah satu pegawai negeri di Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, yang dikenakan keputusan penggantian kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun kemudian menggugat keputusan tersebut melalui sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pembebanan ganti kerugian, serta menelaah keabsahan pembebanan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Provinsi Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian berupa data sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan: Pertama Prosedur pembebanan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung mengabaikan AUPB dan ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Putusan Nomor 20/G/2021/PTUN-BL menyatakan obyek sengketa batal, karena terbukti cacat prosedur dan substansi, sehingga Penggugat tidak memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa pembebanan ganti kerugian harus didasarkan pada AUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengelolaan anggaran perlu dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kata Kunci : BLUD Provinsi Lampung, Keabsahan, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pembebanan Ganti Kerugian

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: 2507628104 Digilib
Date Deposited: 01 Dec 2025 08:20
Terakhir diubah: 01 Dec 2025 08:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93845

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir