0642011406, YANDA AGUNG (2010) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. UNSPECIFIED.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (46kB) | Preview |
|
|
Text
Bab II.pdf Download (59kB) | Preview |
|
|
Text
Bab III.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (51kB) |
||
|
Text
Bab V.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Skripsi.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Skripsi II.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
mengesahkan.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
menyetujui.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text
MOTTO.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
persembahan.pdf Download (29kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
sanwacana.pdf Download (12kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai ancaman atau sanksi berupa pidana. Salah satu bentuk dari tindak pidana adalah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Hukum sangat diperlukan untuk dapat melindungi setiap orang terutama perempuan dan anak dari praktik perdagangan yang merupakan faktor sosial budaya tersebut. Hukum yang diperlukan adalah hukum pidana karena hukum ini dipandang sangat efektif untuk menagani berbagai tindak kejahatan yang menyangkut norma kesusilaan bertujuan melindungi kepentingan individu atau hakhak asasi manusia, serta melindungi kepentigan-kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari tindakan tercela disatu pihak dan tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Adapun permasalahan yang akan penulis angkat dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan hukum positif Indonesia dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan hukum positif Indonesia? Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam pengambilan sampel digunakan metode purposive sampling. Adapun sumber data adalah data skunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi, serta data primer yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan melalui metode wawancara terhadap seluruh responden, yaitu Polisi, Jaksa, Hakim,dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) diwilayah Indonesia telah berjalan relatif cukup baik dan penggunaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah diterapkan walaupun penggunaannya belum secara maksimal, hal ini terbukti dengan adanya 14 Yanda Agung kasus yang terjadi pada tahun 2009 dan semuanya telah mencapai keputusan akhir. Meskipun penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) diwilayah Indonesia telah berjalan relatif cukup baik masih terdapat beberapa hambatan dalam penerapan sanksi pidana tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut yang menjadi penghambat dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) sehingga aparat keamanan mengalami kesulitan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah perdagangan orang (human trafficking) diwilayah Indonesia. Saran dari penulis adalah perlu adanya penyempurnaan kembali terhadap pasal-pasal dalam undang-undang perdagangan orang (human trafficking) baik secara substansi maupun secara operasional selain itu diharapkan kepada aparat penegak hukum yang terkait lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan Pemerintah diharapkan agar dapat meningkatkan upaya pencegahan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya perdagangan orang (human trafficking) diantaranya seperti meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosialisasi undang-undang serta kesadaran hukum kepada masyarakat
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 29 Apr 2015 08:55 |
| Last Modified: | 21 Oct 2015 04:14 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9385 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
