PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS) DI LAMPUNG UTARA (Studi kasus:No.71/Pid.B/Krp/2011/PN.Ktb)

0742011036, ANDHES TAN SATRISNA (2013) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS) DI LAMPUNG UTARA (Studi kasus:No.71/Pid.B/Krp/2011/PN.Ktb). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (56Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
motto.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Dengan adanya bantuan operasional sekolah(BOS) maka akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dapat tercapai. Praktek penggunaan dana bos ini tidak selalu seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah. Selalu ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan dana BOS ini untuk keperluan yang tidak sesuai dengan pedoman penggunaan dana BOS. Adapun Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa sajakah perbuatan yang merupakan penyalahgunaan dana BOS yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan dana BOS tersebut dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif ditunjang dengan pendekatan yurudis empiris dengan cara membaca dan mempelajari teori-teori serta konsep-konsep yang ada hubungan nya dengan masalah yang akan dibahas dan mengumpulkan data dengan cara wawancara. Populasi dalam penulisan skripsi ini adalah Dinas Pendidikan Kab.Lampung Utara, dan Pengadilan Negeri Kotabumi, Kejaksaan Negeri Kotabumi. Berdasarkan penelitian di Lapangan dapat diketahui bahwa perbuatan yang merupakan penyalahgunaan dana BOS yang dikategorikan sebagai tindak pidana adalah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya adalah dana yang seharusnya digunakan untuk kegiata operasional sekolah melainkan digunakan untuk kepentingan lain seperti digunakan untuk kepentingan pribadi. Kepala sekolah tidak membiayai kegiatan sekolah sebagai mana mestinya Sekolah Standart Nasional (SSN) melainkan menggunakan nya dana BOS untuk kepentingan pribadi. Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan dana BOS yaitu dengan penerapan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalamnya serta penjatuhan sanksi yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 BAB IX Pasal 24 dan Pasal 25 serta di dalam Undang- Undang No. 40 Tahun 2009. UndangUndang Dasar 1945 menjamin adanya suatu Kekuasaan Kehakiman yang bebas. Adapun saran dari penulis kepada pemerintah selaku penanggungjawab, Tim pengawasan dan Tim monitoring mulai dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota diharapkan untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya dan tanggungjawabnya dalam pengawasan dana evaluasi penggunaan dana BOS. Kepada pengelola dana BOS dalam hal ini Kepala Sekolah dan bendahara sekolah untuk lebih meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola dana BOS, harus kuat iman dalam dalam hal ini amanah, fatonah, dan istiqomah semoga ALLAH SWT. Tuhan yang Maha Esa senantiasa mengingatkan kita untuk berperilaku jujur dan adil. Lebih ditingkatkan kerjasama dan selalu kompak antara komite sekolah dan wali murid sehingga pengelolaan dana BOS sesuai dengan juklak dan juknis nya. Kata Kunci : pertanggungjawaban. Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:59
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9393

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir