ANALISIS PEMBUKTIAN UNSUR DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 92/Pid.B/2008/PN.Mgl)

0742011249, Nori Dewangga (2013) ANALISIS PEMBUKTIAN UNSUR DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 92/Pid.B/2008/PN.Mgl). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB. I.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB. II.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB. III.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB. IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (65Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB. V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Di Indonesia tindak pidana perkosaan kerap terjadi pada kaum wanita, tindak pidana perkosaan dapat menimpa semua wanita tanpa terkecuali, perkosaan dapat terjadi pada anak di bawah umur sampai wanita yang berusia lanjut. Tindak pidana perkosaan tidak hanya sulit dalam perumusannya tetapi juga sulit dalam hal pembuktiannya. Sulitnya pembuktian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyertai persetubuhan terjadi karena kurangnya atau lemahnya alat bukti. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pembuktian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada tindak pidana perkosaan sesuai putusan Pengadilan Negeri Menggala No.92/Pid.B/2008/PN.Mgl, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 2 (dua) orang hakim pada Pengadlian Negeri Menggala, 2 (dua) orang jaksa pada Kejaksaan Negeri Menggala dan 1 (satu) orang dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menyatakan bahwa pembuktian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada tindak pidana perkosaan terhadap terdakwa Joni Putra bin Mat Sayuti dalam putusan Pengadilan Negeri Mengala No. 92/Pid.B/2008/PN.Mgl Nori Dewangga berdasarkan unsur-unsur Pasal 285 KUHP (dakwaan primair) yaitu dengan adanya keterangan saksi dalam hal ini saksi korban bahwa dalam melakukan perkosaan terdakwa sempat mengancam dengan mengatakan “awas kamu jangan melawan” dan menggunakan kekerasan yaitu dengan menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa membenarkannya, sulitnya pembuktian unsur tersebut karena di dalam hasil visum tidak ditemukan adanya bekas kekerasan di tubuh saksi korban, hal ini terjadi karena korban baru melakukan visum setelah 8 (delapan) hari setelah kejadian perkosaan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan pada surat putusan hakim pada Pegadilan Menggala No .92/Pid.B/2008/PN.Mgl yaitu adanya tuntutan dan dakwaan jaksa, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, selain itu juga karena adanya keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, motif dilakukanya tindak pidana, sikap dan tindakan terdakwa setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan terhadap korban, dan pengaruh pidana yang dijatuhkan kepada pelaku. Setelah mempelajari surat putusan hakim pada Pengadilan Negeri Menggala no.92/Pid.B/2008/PN.Mgl, penulis menyarankan agar pihak penyidik dalam menangani kasus pidana perkosaan hendaknya lebih cermat dalam mencari buktibukti atas peristiwa tersebut, terutama bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga pelaku tindak pidana perkosaaan dapat dipidana sesuai dengan 285 KUHP tentang Bab. XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan hakim tidak boleh mengesampingkan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perkosaan, agar terdakwa dapat dijatuhi sanksi pidana yang lebih maksimal dari pidana yang dikenakan kepadanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertujuan agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa semua orang dimata hukum itu sama, sehingga keadilan dalam penerapan hukum di Indonesia dapat pulih kembali

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:52
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9406

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir